Scroll untuk melanjutkan membaca

Barang Gadai Dinyatakan Hilang lewat Lelang, Nasabah Klaim Tak Pernah Diberi Kesempatan Melunasi

Serang, iNews45.com || Seorang nasabah Pusat Gadai Indonesia Cabang Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Fitriatul Jannah, mengaku dirugikan setelah barang jaminan miliknya dinyatakan “hangus hingga dilelang” oleh pihak pegawai gadai, tanpa pernah ditunjukkan bukti pemberitahuan, dokumen lelang, maupun dasar hukum tertulis. Sabtu, (31-01-2026) 

Transaksi gadai dilakukan pada 1 November 2025 dengan jatuh tempo 16 Desember 2025. Namun hingga melewati jatuh tempo, nasabah mengaku tidak pernah menerima surat, pesan tertulis, atau pemberitahuan resmi terkait peringatan, rencana lelang, maupun kesempatan terakhir untuk melunasi kewajiban.

Pada 31 Januari 2026, nasabah baru mendapat penjelasan dari pegawai Pusat Gadai Indonesia bahwa barang jaminan telah hangus, bahkan disebut sudah dilelang dan tidak dapat dikembalikan. Seluruh keterangan tersebut disampaikan secara lisan, tanpa disertai bukti apa pun.

“Saya hanya diberi penjelasan lisan. Tidak ada surat, tidak ada bukti lelang, tidak ada tanggal, tidak ada nilai lelang,” ujar Fitriatul Jannah.

Klaim Tenor dan Status Hangus

Pihak Pusat Gadai Indonesia menyampaikan bahwa tenor gadai hanya 1 (satu) bulan, dengan toleransi keterlambatan 15 hari. Apabila hingga hari ke-16 tidak dilakukan pelunasan atau perpanjangan, maka barang dinyatakan hangus dan tidak dapat ditransaksikan kembali.

Namun hingga kini, tidak ada bukti tertulis yang ditunjukkan kepada nasabah terkait:

pemberitahuan penetapan status hangus,

pemberitahuan rencana lelang,

tanggal dan mekanisme lelang,

serta nilai barang atau hasil lelang. 

Keterangan mengenai status “hangus hingga lelang” semata-mata disampaikan oleh pegawai gadai, tanpa dokumen pendukung. 

Prosedur Dipertanyakan, Beban Pembuktian di Pegadaian

Nasabah menegaskan bahwa lewat jatuh tempo bukan pembenaran mutlak untuk menghapus hak nasabah. Dalam praktik hukum, prosedur dan pemberitahuan adalah syarat sah suatu tindakan terhadap barang jaminan.

Secara hukum, beban pembuktian berada sepenuhnya pada pihak Pegadaian, bukan pada nasabah. Tanpa bukti prosedural, tindakan sepihak dinilai cacat hukum.

Diduga Perbuatan Melawan Hukum

Tindakan penetapan status “hangus hingga lelang” 

tanpa pemberitahuan dan tanpa bukti tertulis dinilai berpotensi melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan penggantian kerugian atas tindakan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Nasabah menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan asas itikad baik, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Atas kejadian ini, nasabah mendesak klarifikasi terbuka dari Pusat Gadai Indonesia. Apabila tidak ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas, nasabah menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan pengingat bahwa status “hangus” atau “lelang” tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pernyataan lisan pegawai, melainkan harus didukung prosedur, bukti, dan dasar hukum yang sah. Tutupnya (*/Ftp)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Barang Gadai Dinyatakan Hilang lewat Lelang, Nasabah Klaim Tak Pernah Diberi Kesempatan Melunasi
  • Barang Gadai Dinyatakan Hilang lewat Lelang, Nasabah Klaim Tak Pernah Diberi Kesempatan Melunasi
  • Barang Gadai Dinyatakan Hilang lewat Lelang, Nasabah Klaim Tak Pernah Diberi Kesempatan Melunasi
  • Barang Gadai Dinyatakan Hilang lewat Lelang, Nasabah Klaim Tak Pernah Diberi Kesempatan Melunasi
  • Barang Gadai Dinyatakan Hilang lewat Lelang, Nasabah Klaim Tak Pernah Diberi Kesempatan Melunasi
  • Barang Gadai Dinyatakan Hilang lewat Lelang, Nasabah Klaim Tak Pernah Diberi Kesempatan Melunasi
Posting Komentar
Tutup Iklan