TANAH KLIEN H. TIMING DIDUGA “DISULAP” MENJADI POS RW DAN LAHAN PARKIR BERBAYAR OLEH LMK-RT DAN RW 011 KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR — KUASA HUKUM SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM PIDANA
![]() |
| Foto: Kuasa Hukum Muhammad Kadafi,SH.,MH |
AKARTA, iNews45.com || Kuasa Hukum H. Timing dari Law Firm KADAFI & PARTNERS menyatakan secara tegas akan mengambil langkah hukum terhadap setiap pihak yang berdasarkan bukti diduga telah menguasai, menggunakan, membangun fasilitas, memasang plang, menjaga, memanfaatkan maupun mengambil keuntungan ekonomi dari bidang tanah milik Klien tanpa dasar hak dan tanpa persetujuan Klien.
Tanah yang menjadi objek persoalan tersebut memiliki luas kurang lebih 2.096 M² (dua ribu sembilan puluh enam meter persegi) dan terletak di wilayah RW 011, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Kuasa Hukum Muhammad Kadafi,SH.,MH menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan fasilitas lingkungan atau parkir warga, melainkan menyangkut status hak atas tanah, dugaan penguasaan tanpa hak, dugaan pemanfaatan ekonomi atas tanah pihak lain, serta dugaan penggunaan dokumen administrasi sebagai dasar klaim terhadap suatu bidang tanah yang status hukumnya masih harus dibuktikan secara objektif.
KUASA HUKUM H. TIMING
Kami yang bertindak sebagai Kuasa Hukum H. Timing berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:
0321/SKK-Law Firm-MK&P-/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026, yaitu:
1. MUHAMAD KADAFI, S.H., M.H.;
2. RAHMAT AMINUDIN, S.H.;
3. TEDDY WIJAYA, S.H.;
Advokat – Kurator Kepailitan dan Konsultan Hukum pada Law Firm KADAFI & PARTNERS, berkedudukan di Gedung Bursa Efek Indonesia Stock Exchange Tower 1 Level 3 Unit 304, SCBD Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190.
Email: "kadafilawyers@gmail.com" (mailto:kadafilawyers@gmail.com)
Telepon: 08111597199
selanjutnya bertindak untuk dan atas nama H. TIMING, selaku KLIEN.
---
I. RIWAYAT PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN LAHAN
Berdasarkan keterangan Klien dan informasi yang telah diterima Kuasa Hukum, pada sekitar tahun 2022, Bapak Suradi selaku Ketua RW 011, bersama seorang petugas keamanan kompleks, datang kepada H. Timing untuk meminta izin menggunakan sebagian lahan.
Permintaan penggunaan tersebut pada saat itu disampaikan untuk kepentingan Kantor/Pos RW 011.
Klien kemudian menunjukkan bagian lahan yang dapat digunakan dan memberikan izin penggunaan secara terbatas dan sementara.
Pemberian izin tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai:
- pengalihan hak;
- pelepasan hak;
- hibah;
- penjualan;
- penyerahan kepemilikan;
- atau pemberian hak kepemilikan kepada RW, RT, LMK maupun pihak lainnya.
Dengan demikian, izin menggunakan tidak boleh secara sepihak diubah maknanya menjadi hak memiliki.
---
II. LAHAN KEMUDIAN DIGUNAKAN UNTUK PARKIR WARGA
Setelah penggunaan untuk kepentingan Pos RW, kemudian dilakukan komunikasi mengenai penggunaan sebagian lahan untuk kepentingan parkir warga RW 011.
Penggunaan tersebut pada awalnya berlangsung secara kondusif.
Namun, setelah terjadi pergantian kepengurusan dan kemudian meninggalnya Ketua RW 011 sebelumnya, persoalan mulai muncul ketika keluarga H. Timing bermaksud menggunakan kembali tanah tersebut.
Pada saat itulah muncul dugaan bahwa penggunaan sementara yang sebelumnya diberikan kepada lingkungan RW kemudian berkembang menjadi penguasaan fisik yang lebih luas dan klaim seolah-olah tanah tersebut merupakan tanah Fasum/Fasos milik warga.
---
III. TANAH MILIK KLIEN DIDUGA DIUBAH FUNGSI MENJADI POS RW DAN PARKIR BERBAYAR
Kuasa Hukum menerima informasi dan bukti yang akan diverifikasi lebih lanjut bahwa objek tanah tersebut kemudian digunakan antara lain untuk:
1. bangunan/fasilitas Pos RW 011;
2. aktivitas lingkungan;
3. tempat parkir kendaraan;
4. penjagaan atau penguasaan fisik oleh pihak tertentu/ OKNUM
5. dan dugaan parkir berbayar yang menghasilkan manfaat ekonomi.
Apabila penggunaan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik/pihak yang berhak, maka persoalannya menjadi serius.
Tanah milik seseorang tidak otomatis berubah menjadi tanah Fasum/Fasos hanya karena digunakan warga, dijadikan Pos RW, dipasang plang, atau telah lama digunakan untuk kepentingan lingkungan.
Demikian pula, pemasangan sebuah plang tidak dengan sendirinya mengubah status hukum suatu bidang tanah.
---
IV. PLANG “MILIK FASOS/FASUM WARGA RW 011” DIPERSOALKAN
Menurut informasi dan dokumentasi yang diterima Kuasa Hukum, terdapat plang yang pada pokoknya menyatakan:
«“LAHAN INI ADALAH MILIK FASOS FASUM WARGA RW 11 KELURAHAN DUREN SAWIT BERDASARKAN BAST NOMOR 1591/1.712.51 TAHUN 1993.”»
Kami mempertanyakan secara serius dasar hukum pemasangan plang tersebut.
Jika pihak yang memasang atau memerintahkan pemasangan plang benar-benar meyakini bahwa tanah tersebut adalah Fasum/Fasos, maka silakan dibuktikan dengan dokumen pertanahan dan administrasi yang lengkap.
Bukan sekadar dengan klaim.
Bukan sekadar dengan keputusan lingkungan.
Bukan sekadar dengan plang.
Dan bukan sekadar dengan menyebut nomor BAST.
---
V. BAST NOMOR 1591/1.712.51 TAHUN 1993 WAJIB DIBUKTIKAN KETERKAITANNYA
Kuasa Hukum tidak menutup kemungkinan bahwa BAST Nomor 1591/1.712.51 Tahun 1993 merupakan dokumen administrasi yang sah.
Namun, yang menjadi persoalan adalah:
APAKAH BAST TERSEBUT BENAR-BENAR MENCAKUP BIDANG TANAH MILIK H. TIMING SELUAS ±2.096 M²?
Karena itu harus dapat diperiksa:
1. BAST asli;
2. seluruh lampiran BAST;
3. peta lokasi;
4. site plan;
5. batas-batas bidang tanah;
6. luas objek;
7. titik koordinat apabila tersedia;
8. dokumen pelepasan hak;
9. dokumen penyerahan;
10. dokumen pembayaran atau ganti kerugian apabila ada;
11. dokumen pencatatan aset;
12. dokumen pertanahan;
13. serta hubungan hukum antara objek BAST dengan bidang tanah yang saat ini dipersoalkan.
Nomor BAST semata tidak cukup untuk membuktikan bahwa suatu bidang tanah tertentu merupakan Fasum/Fasos.
---
VI. DASAR PENGUASAAN KLIEN
H. Timing memiliki dan/atau menguasai sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan atas tanah tersebut, antara lain:
1. Girik Letter C Nomor 69;
2. Surat Nomor 368/PU.03.03, yang ditandatangani Lurah Duren Sawit pada tanggal 17 April 2025;
3. dokumen/hasil plotting ATR/BPN yang berkaitan dengan objek;
4. bukti penguasaan;
5. serta dokumen dan alat bukti lainnya.
Seluruh dokumen tersebut akan diajukan kepada instansi yang berwenang dan/atau aparat penegak hukum apabila diperlukan.
---
VII. PERNAH ADA PEMBAHASAN DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA TIMUR
Kuasa Hukum juga mencatat adanya Pointer Rapat Lanjutan tanggal 24 Juli 2026 di Ruang Rapat H. Darip, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam forum tersebut, menurut dokumen yang diterima Klien, hadir unsur:
- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur;
- Biro Hukum;
- ATR/BPN;
- Camat Duren Sawit;
- Lurah Duren Sawit;
- PT Selasih Safar;
- Klien;
- serta pihak terkait lainnya.
Oleh karena itu, status objek tanah tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen dan hasil verifikasi instansi berwenang, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak pihak lingkungan.
---
VIII. POTENSI ASPEK PIDANA
Kuasa Hukum menegaskan bahwa Bahwa perbuatan Sdr Tersomasi adalah suatu Tindak Pidana Atas Dugaan Pasal Pasal sebagai Berikut
Namun, berdasarkan fakta yang masih akan diverifikasi melalui alat bukti, terdapat sejumlah ketentuan pidana yang dapat dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terbukti.
1. UU/Perpu Nomor 51 Tahun 1960
Peraturan ini secara khusus mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Pasal 2 pada prinsipnya melarang penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pasal 6 juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, mengganggu pihak yang berhak menggunakan tanah, serta pihak yang menyuruh, mengajak, membujuk, menganjurkan atau membantu perbuatan tersebut.
Ketentuan tersebut sangat relevan untuk diuji apabila terbukti terdapat penggunaan dan penguasaan objek tanah tanpa izin pihak yang berhak.
2. Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Apabila terdapat tindakan memasuki atau tetap berada pada pekarangan tertutup secara melawan hukum dan tidak meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak, ketentuan Pasal 257 dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan unsur yang terbukti.
Pasal tersebut juga mengatur keadaan apabila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
3. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 — Penyertaan
Apabila penyelidikan menemukan bahwa suatu perbuatan dilakukan secara bersama-sama, dilakukan melalui orang lain, atau terdapat pihak yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana dapat dinilai berdasarkan Pasal 20 KUHP sesuai peran masing-masing.
Pasal 20 mencakup antara lain melakukan sendiri, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
4. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 — Pembantuan
Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan atau bantuan pada saat tindak pidana dilakukan, ketentuan mengenai pembantuan sebagaimana Pasal 21 KUHP dapat dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan.
5. Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023
Ketentuan ini dapat dipertimbangkan apabila ditemukan fakta adanya tindakan seperti menjual, menjaminkan atau menyewakan hak atas tanah tertentu secara melawan hukum dalam keadaan yang memenuhi unsur Pasal 502.
6. Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023
Apabila kemudian ditemukan penyiaran atau penyebarluasan berita/pemberitahuan yang diketahui atau patut diduga bohong dan memenuhi unsur serta akibat yang disyaratkan pasal tersebut, ketentuan Pasal 263 dapat dipertimbangkan.
Pasal ini berkaitan dengan berita/pemberitahuan bohong yang dapat atau mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Karena itu, pasal ini tidak boleh digunakan secara sembarangan hanya karena adanya klaim kepemilikan tanah yang diperselisihkan.
---
IX. KLAIM “FASUM/FASOS” BUKAN KEKEBALAN HUKUM
Kami tegaskan:
STATUS SEBAGAI KETUA RT, KETUA RW, PENGURUS LMK, TOKOH MASYARAKAT ATAU PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN WARGA TIDAK MEMBERIKAN KEWENANGAN UNTUK MENGAMBIL, MENGUASAI ATAU MENGALIHKAN TANAH MILIK PIHAK LAIN.
Apabila seseorang mempunyai dasar hukum bahwa tanah tersebut merupakan Fasum/Fasos, maka dasar tersebut harus dapat diuji melalui dokumen resmi.
Tidak boleh terjadi keadaan dimana:
izin penggunaan sementara → kemudian berubah menjadi Pos RW → kemudian berubah menjadi lahan parkir → kemudian dipasang plang → kemudian diklaim sebagai Fasum/Fasos → kemudian dipungut uang parkir.
Apabila rangkaian fakta tersebut terbukti, maka seluruh pihak yang mempunyai peran akan kami minta pertanggungjawaban sesuai hukum.
---
X. PARKIR BERBAYAR JUGA AKAN DITELUSURI
Kuasa Hukum juga akan meminta dilakukan verifikasi mengenai dugaan pemungutan uang parkir di atas objek tanah.
Yang akan ditelusuri antara lain:
1. siapa yang memerintahkan parkir;
2. siapa yang mengelola;
3. siapa yang menjaga;
4. siapa yang menerima uang;
5. berapa tarif yang dikenakan;
6. sejak kapan dilakukan;
7. ke mana uang tersebut disetorkan;
8. apakah terdapat pembukuan;
9. apakah terdapat izin;
10. dan atas dasar kewenangan apa kegiatan ekonomi tersebut dilakukan.
Apabila terdapat keuntungan yang diperoleh dari tanah yang ternyata bukan milik atau bukan dalam penguasaan sah pihak yang memungutnya, maka fakta tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan hukum.
---
XI. PERINGATAN KERAS KEPADA PIHAK RT, RW, LMK DAN PIHAK LAIN
Kami meminta kepada:
1. Ketua RT/RW 011 Kelurahan Duren Sawit;
2. Ketua LMK Kelurahan Duren Sawit dan/atau pihak yang mengatasnamakan LMK;
3. pihak-pihak yang menguasai objek;
4. pihak yang menjaga objek;
5. pihak yang mengelola parkir;
6. pihak yang memasang atau memerintahkan pemasangan plang;
7. dan setiap pihak lain yang terlibat,
untuk menghentikan seluruh tindakan penguasaan dan pemanfaatan objek tanah sampai status hukum dan alas haknya memperoleh kepastian melalui mekanisme yang sah.
---
XII. TUNTUTAN KUASA HUKUM
Kami meminta agar:
PERTAMA, seluruh bentuk penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin dihentikan;
KEDUA, kegiatan parkir berbayar di atas objek dihentikan apabila tidak memiliki dasar hak dan kewenangan yang sah;
KETIGA, tidak ada lagi pemasangan plang, pagar, bangunan atau fasilitas baru;
KEEMPAT, tidak ada pemindahan, pengalihan atau perubahan keadaan fisik objek;
KELIMA, pihak yang memasang plang wajib dapat menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang digunakan;
KEENAM, BAST Nomor 1591/1.712.51 Tahun 1993 beserta seluruh lampirannya wajib diperlihatkan untuk diverifikasi;
KETUJUH, seluruh pihak menghentikan tindakan yang dapat mengganggu Klien dalam menggunakan haknya;
KEDELAPAN, tidak boleh ada intimidasi, pengerahan massa, ancaman, tekanan maupun tindakan main hakim sendiri terhadap Klien maupun keluarganya.
---
XIII. KAMI SIAP MEMBAWA PERKARA INI KE RANAH PIDANA DAN PERDATA
Apabila setelah peringatan ini masih terdapat tindakan penguasaan atau pemanfaatan tanpa hak, maka Kuasa Hukum akan mempertimbangkan langkah hukum berupa:
1. Laporan Polisi;
2. pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat;
3. pemeriksaan dokumen BAST dan seluruh lampirannya;
4. pemeriksaan saksi;
5. pemeriksaan dokumentasi pemasangan plang;
6. pemeriksaan rekaman CCTV;
7. pemeriksaan bukti komunikasi;
8. pemeriksaan aliran pembayaran parkir apabila tersedia;
9. gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
10. tuntutan penghentian perbuatan;
11. tuntutan pemulihan keadaan;
12. tuntutan ganti kerugian sesuai bukti;
13. permohonan pemeriksaan administrasi pertanahan kepada instansi yang berwenang;
14. serta tindakan hukum lain yang diperlukan.
Kami juga akan meminta agar penyidik menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk pihak yang memerintahkan, mengorganisasi, menyediakan sarana, memfasilitasi, membantu atau memperoleh keuntungan dari perbuatan yang apabila terbukti merupakan tindak pidana.
---
XIV. PESAN TEGAS KUASA HUKUM
Kami menghormati keberadaan RT, RW, LMK dan seluruh unsur masyarakat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.
Namun, fungsi sosial kemasyarakatan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengambil alih hak keperdataan seseorang.
Kami juga menghormati kepentingan warga untuk memperoleh fasilitas umum dan tempat parkir.
Tetapi:
KEPENTINGAN WARGA TIDAK BOLEH DIBANGUN DI ATAS TANAH ORANG LAIN TANPA DASAR HUKUM YANG SAH.
Jika memang benar tanah tersebut merupakan Fasum/Fasos, buktikan.
Jika benar BAST Tahun 1993 mencakup tanah tersebut, tunjukkan dokumennya.
Jika benar telah terjadi pelepasan hak, tunjukkan akta dan bukti pelepasan haknya.
Jika benar telah menjadi aset daerah, tunjukkan pencatatan aset dan dokumen pendukungnya.
Jika benar terdapat dasar hukum penguasaan, buka dan perlihatkan secara transparan.
Jangan mengubah klaim menjadi seolah-olah fakta hukum hanya dengan memasang sebuah plang.
---
XV. PENUTUP
Kuasa Hukum H. Timing menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh proses hukum secara terukur, profesional dan berdasarkan alat bukti.
Kami tidak menghendaki konflik horizontal antarwarga.
Kami tidak menghendaki pengerahan massa.
Kami tidak menghendaki tindakan kekerasan.
Yang kami kehendaki adalah:
KEPASTIAN HUKUM.
KEJELASAN STATUS TANAH.
PEMBUKTIAN DOKUMEN.
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PIHAK YANG BERHAK.
Dan apabila dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan adanya tindak pidana, maka:
SIAPA PUN YANG TERBUKTI TERLIBAT HARUS MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PERBUATANNYA DI HADAPAN HUKUM.
Tidak ada jabatan RT.
Tidak ada jabatan RW.
Tidak ada jabatan LMK.
Tidak ada alasan “kepentingan warga”.
Yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hukum berlaku bagi setiap orang.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan pemberitahuan resmi kepada masyarakat serta seluruh pihak yang berkepentingan.
KUASA HUKUM H. TIMING
MUHAMAD KADAFI, S.H., M.H.
RAHMAT AMINUDIN, S.H.
TEDDY WIJAYA, S.H.


Posting Komentar