CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Galian Tanah di Kragilan Serang Disidak Mendes, Langsung Ditutup

Galian Tanah di Kragilan Serang Disidak Mendes, Langsung Ditutup

Foto: Mendes PDT Sidak Galian Tanah di Kragilan Serang. 

SERANG, iNews45.com || Galian tanah illegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, akhirnya ditutup setelah disidak oleh Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Sabtu 12 September 2026.

Mendes Yandri Susanto datang ke Lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Tampak mendampingi Kepala Kepala Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan, dan Kepala DMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ichwanudin, dan Camat Kragilan Mujtahidi. Mendes Yandri dan rombongan langsung menuju ke lokasi penambangan dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Di tengah perjalanan menuju lokasi, Mendes Yandri Susanto dua kali menghentikan mobinya dan menanyakan para sopir truk yang tengah mengangkut tanah.

Saat ditanya Mendes, dua orang sopir mengaku akan membawa tanah ini keluar Banten. Mereka mengaku hanya sebagai pekerja saja.

Setelah itu Mendes langsung melanjutkan perjalanan ke tengah tanah terbuka yang merupakan bekas galian. Di situ tampak tanah yang sudah dikeruk dalam dan diangkut para truk. Di sini, Mendes juga sempat berdialog dengan beberapa sopir dan mengonfirmasi langsung kepada Kepala ESDM Banten dan Kepala DLHK Banten.

Saat berdialog dengan para sopir itu diketahui bahwa Lokasi galian tanah ini tidak berizin alias illegal. Di Tengah obrolan itu, kemudian datang Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mendampingi Mendes Yandri.

Mendes Yandri juga sempat menelepon Kapolda Banten Irjen Pol Hengky dan Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi. Kedua petinggi aparat itu mendukung Langkah tegas pemerintah terhadap aktivitas penambangan illegal agar ditutup.

Setelah berkeliling di Lokasi, akhirnya Lokasi penambangan ini ditutup oleh Pemprov Banten melalui DLH dengan memasang garis police line.

“Selama penyitaan ini maka tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan,” kata Kepala DLHK Wawan Gunawan.

Sementara Yandri Susanto mengatakan bahwa dirinya melakukan sidak karena sudah sering mendengarkan keluhan dari masyarakat.

“Saya sudah sering mendengar keluhan dari warga terkait aktivitas penambangan illegal ini. Karena itu kami melakukan tinjauan langsung dan ternyata memang tidak berizin alias illegal,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri mengatakan bahwa aktivitas yang tidak berizin pasti tidak membayar pajak. Dan hal itu tentu saja negara yang dirugikan. 

“Ini sudah penambangan liar, karena itu harus ditutup,” katanya.

Sementara tokoh masyarakat H Komarudin mengatakan bahwa penambangan illegal ini membawa dampak buruk bagi Masyarakat. “Kami kebagian debu dan bila hujan maka jalanan akan becek,” katanya.(*/Red)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Redaksi

Berita Terbaru

  • Galian Tanah di Kragilan Serang Disidak Mendes, Langsung Ditutup
  • Galian Tanah di Kragilan Serang Disidak Mendes, Langsung Ditutup
  • Galian Tanah di Kragilan Serang Disidak Mendes, Langsung Ditutup
  • Galian Tanah di Kragilan Serang Disidak Mendes, Langsung Ditutup
  • Galian Tanah di Kragilan Serang Disidak Mendes, Langsung Ditutup
  • Galian Tanah di Kragilan Serang Disidak Mendes, Langsung Ditutup

Posting Komentar

ADVERTISEMENT