CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Sikapi Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Kopsyah BMI, PGK Tangerang Tuntut Lakukan Audit Keuangan Eksternal dan Desak Kemnaker serta Kemenkop Turun Tangan!

Sikapi Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Kopsyah BMI, PGK Tangerang Tuntut Lakukan Audit Keuangan Eksternal dan Desak Kemnaker serta Kemenkop Turun Tanga

TANGERANG, iNews45.com || Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kota Tangerang telah menggelar aksi unjuk rasa secara tegas, damai, dan konstitusional pada Senin, 10 Agustus 2026, di depan Kantor Pusat Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan keras atas berbagai kebijakan Pengurus Kopsyah BMI, salah satunya terkait dugaan penyimpangan tata kelola perburuhan berupa pemotongan upah pekerja/karyawan secara unilatetral (sepihak) tanpa didasari konsensus tertulis. Unjuk rasa ini merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat yang dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, gaji adalah hak vital pekerja yang bersifat wajib dan dilindungi oleh undang-undang. Secara doktrinal hukum ketenagakerjaan, hak atas upah merupakan ketentuan yang bersifat memaksa (dwingend recht / public law). Ketentuan Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 63 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa setiap penyesuaian atau pemotongan upah wajib didasarkan pada kesepakatan tertulis para pihak.

Oleh karena itu, tindakan pemotongan upah tanpa dasar normatif tersebut tidak dapat ditransformasikan sekadar sebagai perselisihan kepentingan keperdataan semata, melainkan mengandung implikasi ketaatan pada asas hukum publik. Kebijakan internal lembaga tidak diperkenankan mengesampingkan (derogate) peraturan perundang-undangan yang berkategori hukum publik. Pemotongan gaji sepihak bukan sekadar masalah internal, melainkan bentuk pelanggaran hak normatif pekerja yang harus diusut tuntas oleh instansi pemerintah terkait.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh pekerja Kopsyah BMI memiliki posisi hukum yang sangat kuat, yaitu sebagai Pekerja sekaligus sebagai Anggota Koperasi. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap anggota berhak mengetahui kondisi keuangan lembaga secara jujur dan transparan.

Pihak Pengurus tidak boleh menjadikan alasan "kondisi finansial sulit" sebagai dalil pembenar untuk memotong hak-hak karyawan begitu saja. Jika kondisi finansial memang menjadi alasan, maka Kopsyah BMI wajib membuktikannya secara terbuka melalui Audit Eksternal Independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) resmi yang disepakati oleh seluruh anggota.

“Kebijakan pemotongan gaji secara sepihak ini adalah bentuk penzaliman nyata terhadap keringat para pekerja. Hak normatif pekerja tidak boleh ditawar atau dikorbankan dengan dalih apa pun! Aksi hari ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang. PGK Kota Tangerang tidak akan berhenti hanya di sini, kami akan terus melipatgandakan kekuatan, memperluas konsolidasi, dan menggelar aksi-aksi lanjutan sampai seluruh tuntutan kami dikabulkan dan hak para pekerja dipulihkan sepenuhnya!” ujar IRFAN MAULANA, S.H. (Ketua DPD PGK Kota Tangerang / Penanggung Jawab Aksi)

Atas dasar pelanggaran-pelanggaran normatif tersebut, PGK Kota Tangerang menegaskan 3 (tiga) tuntutan utama yang wajib segera dipenuhi:

1. HENTIKAN PEMOTONGAN GAJI SEPIHAK dan kembalikan seluruh hak-hak normatif serta uang pemotongan gaji karyawan Kopsyah BMI tanpa syarat!

2. BUKA TRANSPARANSI KEUANGAN dan lakukan Audit Eksternal Independen atas seluruh laporan keuangan Kopsyah BMI dan jajaran pengurusnya!

3. DESAK KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN KOPERASI, DAN DISNAKER BANTEN untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan ketat, evaluasi total, serta menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran yang terjadi!

Selanjutnya PGK Kota Tangerang menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan yang telah mengawal jalannya aksi sehingga berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. (*/Cy) 

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Redaksi

Berita Terbaru

  • Sikapi Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Kopsyah BMI, PGK Tangerang Tuntut Lakukan Audit Keuangan Eksternal dan Desak Kemnaker serta Kemenkop Turun Tangan!
  • Sikapi Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Kopsyah BMI, PGK Tangerang Tuntut Lakukan Audit Keuangan Eksternal dan Desak Kemnaker serta Kemenkop Turun Tangan!
  • Sikapi Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Kopsyah BMI, PGK Tangerang Tuntut Lakukan Audit Keuangan Eksternal dan Desak Kemnaker serta Kemenkop Turun Tangan!
  • Sikapi Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Kopsyah BMI, PGK Tangerang Tuntut Lakukan Audit Keuangan Eksternal dan Desak Kemnaker serta Kemenkop Turun Tangan!
  • Sikapi Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Kopsyah BMI, PGK Tangerang Tuntut Lakukan Audit Keuangan Eksternal dan Desak Kemnaker serta Kemenkop Turun Tangan!
  • Sikapi Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Kopsyah BMI, PGK Tangerang Tuntut Lakukan Audit Keuangan Eksternal dan Desak Kemnaker serta Kemenkop Turun Tangan!

Posting Komentar

ADVERTISEMENT