Diduga Dijebak, Wanita di Carita Jadi Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan, Kejadian Disiarkan Langsung di TikTok
Diduga Dijebak, Wanita di Anyer Jadi Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan, Kejadian Disiarkan Langsung di TikTok
![]() |
| Foto Ilustrasi |
BANTEN, iNews45.com || Seorang wanita berinisial CHP menjadi korban dugaan penganiayaan berat dan pengeroyokan di salah satu hotel di kawasan wisata Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 17.05 WIB tersebut diduga merupakan rencana jebakan yang sudah disusun sebelumnya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia berjanjian bertemu dengan seseorang bernama IM di lokasi hotel tersebut. Tanpa diduga, tiba-tiba datang dua orang yang ternyata adalah istri IM beserta satu orang lainnya yang tidak dikenali korban.
"Saat itu saya disiram air, dipukul menggunakan gayung, dihajar, dijambak, dan semuanya direkam bahkan disiarkan secara langsung melalui akun TikTok orang yang tidak saya kenal itu," ungkap CHP menceritakan kronologi kejadian.
Korban menambahkan, salah satu pelaku menahannya agar tidak bisa melarikan diri, sementara istri dari IM terus-menerus memukul bagian wajah dan kepalanya. Korban juga ditarik-taruk hingga ke area depan hotel dalam keadaan tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana panjang, sehingga dipermalukan di hadapan orang banyak.
Saat kejadian berlangsung, istri IM menyampaikan bahwa yang mengundang korban ke hotel sebenarnya adalah dirinya sendiri, bukan IM, dan ia menggunakan nomor WhatsApp milik suaminya untuk berkomunikasi.
"Ia berkata bahwa kejadian ini sengaja dijebak dan sudah direncanakan. Setelah itu mereka semua pergi meninggalkan saya dan membawa pergi saudara IM," ujar CHP mengulang ucapan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuh dan harus menjalani perawatan berobat jalan di RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan. Saat ini korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Carita, Polres Pandeglang, Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Korban berharap mendapatkan keadilan dan meminta pelakunya dihukum setimpal dengan perbuatannya. "Saya yakin Polsek Carita dan Polres Pandeglang akan menyelidiki kasus ini dengan transparan," tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Zaeli Alfan SH selaku kuasa Hukum dari CHP dari kantor Hukum AA Advocates & Legal Consultans, menjelaskan, tindakan memaksa membuaka pakaian dari klien -nya CHP di kategorikan sebagai pelecehan seksual secara fisik atau bentuk kekerasan seksual lain nya,
"Tindakan memaksa membuka pakaian seseorang sangat erat kaitannya dengan serangan terhadap kehormatan seksual atau kesusilaan korban. Dalam KUHP Baru, perbuatan ini dijerat Pasal 414 ayat (1) atau Pasal 415 tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," jelas Ahmad Zaeli Alfan. (*/Rudini)
Baca Juga:


Posting Komentar