CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Dorong Reformasi Kejaksaan, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Diusut hingga Tuntas

Dorong Reformasi Kejaksaan, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Diusut hingga Tuntas

JAKARTA, iNews45.com || Sejumlah pengamat hukum dan politik mendorong reformasi di tubuh Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berintegritas. Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi interaktif bertajuk "Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan" yang digelar Deep Talk Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan Pengamat Hukum sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang, Aktivis 98 sekaligus Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti, serta Pakar Hukum dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Abdul Aziz.

Dalam diskusi, para narasumber menilai reformasi Kejaksaan perlu segera dilakukan. Mereka juga mendorong agar perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

Pakar Hukum sekaligus Ketua LKBH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Abdul Aziz menyoroti posisi jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, posisi tersebut membuat jaksa memiliki kewenangan yang besar sehingga harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif.

"Ketika satu institusi memiliki kewenangan besar mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum," kata Abdul Aziz dalam diskusi tersebut.

Aziz menilai kewenangan yang besar berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power apabila tidak disertai mekanisme kontrol yang kuat. Aziz menyebut, persoalan pengawasan di Kejaksaan bukan semata-mata karena tidak adanya lembaga pengawas.

Menurut dia, Kejaksaan telah memiliki mekanisme pengawasan internal, termasuk bidang pengawasan dan struktur pemeriksaan internal. Di sisi lain, terdapat pula lembaga pengawasan eksternal seperti Komisi Kejaksaan. Namun, banyaknya lembaga pengawasan tidak otomatis menjamin tidak terjadi pelanggaran.

"Reformasi harus diarahkan pada peningkatan kualitas dan efektivitas pengawasan, bukan sekadar memperbanyak lembaga baru," tuturnya.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi pelajaran penting mengenai perlunya standar pengelolaan barang bukti yang lebih kuat dan berlaku lintas lembaga penegak hukum.

Menurut Saut, Indonesia membutuhkan regulasi yang mengatur standar pengelolaan barang bukti bagi lembaga penegak hukum, baik KPK, kepolisian maupun Kejaksaan.

Saut menilai, selama ini masing-masing institusi memiliki mekanisme internal tersendiri. Karena itu, diperlukan aturan yang lebih tinggi agar proses penyitaan dan pengelolaan barang bukti memiliki standar yang seragam. Saut juga menyoroti pentingnya fungsi intelijen dan pengawasan internal dalam lembaga penegak hukum.

"Fungsi intelijen tidak semestinya baru bekerja setelah sebuah perkara muncul. Intelijen harus mampu memberikan peringatan dini, memetakan risiko, dan membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar," ucapnya. 

Lebih jauh, Saut mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila persoalan besar baru diketahui setelah terjadi. Saut menegaskan, persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan maupun kewenangan hukum.

"Persoalan utama dalam pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai struktur kelembagaan atau kewenangan hukum, tetapi juga integritas manusia yang menjalankan kewenangan tersebut," ujarnya. 

Di sisi lain, Aktivis 98 sekaligus Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai keberadaan lembaga seperti KPK masih penting karena berkaitan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Ray, apabila kepolisian dan Kejaksaan dapat bekerja secara optimal, profesional, dan berintegritas, kebutuhan terhadap lembaga ad hoc dalam pemberantasan korupsi semestinya semakin berkurang.

Karena itu, dia menilai reformasi terhadap kedua institusi tersebut menjadi salah satu kunci untuk memperkuat sistem hukum nasional. Ray juga menyoroti banyaknya lembaga pengawasan yang dibentuk di Indonesia, baik internal maupun eksternal.

Menurut Ray, keberadaan berbagai lembaga pengawas belum tentu membuat pengawasan berjalan efektif. Persoalan yang lebih mendasar adalah independensi, keberanian, dan integritas orang-orang yang menjalankan fungsi pengawasan.

Tak hanya itu, Ray juga menilai bahw lembaga etik dan pengawasan dapat menghadapi persoalan ketika tidak mampu menjaga jarak dari kepentingan politik maupun institusi yang diawasi.

Sebegaimana diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian, pada 17 Juli 2026 Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) untuk periode 2020-2024.

Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa penyidikan terkait perkara lain yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel dan PT PLN masih berjalan dalam tahap penyidikan umum oleh penyidik Polri.

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Redaksi

Berita Terbaru

  • Dorong Reformasi Kejaksaan, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Diusut hingga Tuntas
  • Dorong Reformasi Kejaksaan, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Diusut hingga Tuntas
  • Dorong Reformasi Kejaksaan, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Diusut hingga Tuntas
  • Dorong Reformasi Kejaksaan, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Diusut hingga Tuntas
  • Dorong Reformasi Kejaksaan, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Diusut hingga Tuntas
  • Dorong Reformasi Kejaksaan, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Diusut hingga Tuntas

Posting Komentar

ADVERTISEMENT