Diduga Dijanjikan Masuk Kerja di PT Nippon Seiki, Pelamar Diminta Rp17 Juta
SERANG, iNews45.com || Dugaan penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja mencuat di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Seorang calon pekerja disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp17 juta kepada seorang perempuan berinisial DRI (29) yang disebut-sebut sebagai karyawati PT Nippon Seiki (NS).
PT Nippon Seiki diketahui beralamat di Kawasan Modern Cikande, Jalan Utama Modern Industri Blok E, Barengkok, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan keterangan Novri, salah seorang keluarga korban, Minggu (20/9/2026), korban awalnya mendapat informasi dari DRI bahwa PT Nippon Seiki sedang membutuhkan tenaga kerja.
Menurut Novri, DRI kemudian menawarkan bantuan agar korban dapat diterima bekerja di perusahaan tersebut. Dalam prosesnya, korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp17 juta dengan alasan agar proses penerimaan kerja berjalan lancar.
«“Saudara saya dijanjikan bisa masuk bekerja di PT Nippon Seiki. Kemudian diminta uang sebesar Rp17 juta,” ujar Novri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (20/9/2026).»
Namun, lanjut Novri, hingga waktu yang sebelumnya dijanjikan, korban belum juga diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Keluarga korban kemudian berupaya mencari keberadaan DRI untuk meminta penjelasan mengenai uang yang telah diserahkan. Namun, menurut keterangan Novri, DRI sudah tidak berada di tempat tinggal sebelumnya.
Novri mengatakan pihak keluarga juga memperoleh informasi bahwa DRI sempat tinggal di sebuah kontrakan di belakang Polsek Cikande. Ketika didatangi, yang bersangkutan disebut sudah tidak berada di lokasi tersebut.
“Ketika didatangi, DRI sudah tidak ada di kontrakannya. Informasinya pergi menggunakan mobil minibus Honda Brio warna putih dengan nomor polisi A 1405 PV,” kata Novri.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai dugaan penerimaan uang tersebut masih bersumber dari pihak keluarga korban. Belum ada keterangan resmi dari DRI mengenai tudingan tersebut maupun penjelasan dari pihak PT Nippon Seiki terkait proses rekrutmen yang dimaksud.
Pihak keluarga korban berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan. Dan pihak keluarga sudah membuat laporan di Polsek Cikande. Dan kemungkian Senin, 21/9/2026 pihak korban akan menindak lanjuti laporan nya ke Polda Banten. Tegas Novri Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, keluarga korban dapat menempuh langkah hukum dengan membawa bukti-bukti transaksi, komunikasi, serta dokumen atau keterangan lain yang berkaitan dengan proses penerimaan kerja tersebut kepada aparat penegak hukum.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DRI maupun pihak PT Nippon Seiki untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan. (*/Haris)


Posting Komentar