PANGGUNG POLITIK DIANTARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGERANG “Sebuah Analisa”
Tangerang, iNews45.com || Hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati dan wakil bupati tidak hanya merupakan pasangan politik yang dipilih melalui proses demokratis, tetapi juga merupakan satu kesatuan kepemimpinan daerah yang diharapkan mampu menjalankan pemerintahan secara harmonis.
Dalam konteks Kabupaten Tangerang, kepemimpinan Bupati Moch. Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah periode 2025–2030 menarik untuk dikaji, khususnya berkaitan dengan pola kehadiran keduanya dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan. Terdapat kegiatan tertentu yang dihadiri Bupati tanpa kehadiran Wakil Bupati, sementara pada kegiatan lainnya Wakil Bupati juga menjalankan agenda pemerintahan secara terpisah. Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri juga mempublikasikan kegiatan yang dihadiri keduanya secara bersama-sama.
Tulisan ini tidak menyimpulkan bahwa terdapat konflik atau keretakan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati. Sebaliknya, fenomena tersebut ditempatkan sebagai objek kajian mengenai pembagian tugas, komunikasi politik, koordinasi pemerintahan, serta kemungkinan munculnya persepsi publik mengenai hubungan politik antara keduanya.
I. Pendahuluan
Bupati dan Wakil Bupati merupakan dua unsur kepemimpinan daerah yang memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah merupakan pasangan yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 dan mulai menjalankan masa jabatan pada 2025. Dalam proses Pilkada tersebut, pasangan ini memperoleh dukungan dari koalisi beberapa partai politik, termasuk Gerindra dan Golkar.
Secara politik, terdapat fakta yang menarik. Maesyal Rasyid kemudian dikenal sebagai kader Partai Gerindra, sementara Intan Nurul Hikmah saat ini menduduki jabatan politik yang berkilau yaitu Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang. Maesyal menerima KTA dan atribut Partai Gerindra pada Agustus 2024, setelah sebelumnya maju sebagai calon Bupati bersama Intan.
Perbedaan latar belakang politik tersebut pada dirinya sendiri bukan merupakan persoalan. Dalam sistem demokrasi, kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berasal dari latar belakang politik yang berbeda. Persoalan yang kemudian menjadi menarik untuk dikaji adalah bagaimana perbedaan afiliasi politik tersebut berinteraksi dengan hubungan kerja keduanya setelah berada dalam pemerintahan.
II. Fenomena Kehadiran dalam Kegiatan Kemasyarakatan
Salah satu indikator yang dapat diamati masyarakat adalah pola kehadiran Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan publik.
Dalam praktik pemerintahan, tidak selalu diperlukan Bupati dan Wakil Bupati hadir secara bersamaan dalam setiap kegiatan. Pembagian agenda justru dapat menjadi bagian dari efisiensi pemerintahan.
Sebagai contoh, terdapat kegiatan yang secara resmi diberitakan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan dihadiri bersama oleh Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah.
Di sisi lain, Wakil Bupati juga memiliki agenda tersendiri. Salah satunya adalah kehadiran Intan Nurul Hikmah dalam kegiatan Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 anak yatim di Kecamatan Curug pada Juli 2026.
Dengan demikian, ketidakhadiran salah satu pasangan dalam suatu kegiatan belum cukup untuk membuktikan adanya keretakan hubungan.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan timbulnya pertanyaan dari publik seringnya Bupati Maesyal muncul di acara – acara publik yang dibayangi oleh petinggi Partai Gerindra yang terkesan memendam birahi poltik yang besar untuk beraksi di panggung politik 2029, oleh karenanya apabila pola tersebut terjadi secara berulang, khususnya dalam kegiatan yang memiliki nilai sosial dan politik yang tinggi, maka boleh jadi terdapat agenda tersembunyi untuk menguasai panggung politik 2029.
III. Antara Pembagian Tugas dan Persepsi Politik
Terdapat sedikitnya dua kemungkinan yang dapat digunakan untuk membaca fenomena tersebut.
Pertama, perspektif administrative. Bupati dan Wakil Bupati mungkin sengaja membagi agenda agar jangkauan pelayanan dan representasi pemerintah daerah semakin luas.
Dengan cara demikian, ketidakhadiran Wakil Bupati dalam suatu acara bukan berarti terdapat masalah hubungan, melainkan konsekuensi dari pembagian tugas.
Perspektif ini perlu dipertimbangkan karena terdapat bukti bahwa keduanya juga menghadiri kegiatan tertentu secara bersama-sama.
Bahkan dalam kegiatan pemerintahan tertentu, Maesyal dan Intan tampil bersama dalam kapasitas sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Kedua, perspektif komunikasi politik. Perspektif kedua ini melihat fenomena tersebut dari sisi komunikasi politik. Ketika seorang kepala daerah hadir dalam kegiatan masyarakat dengan didampingi tokoh atau elite partai politik tertentu, masyarakat dapat menangkap pesan politik tertentu meskipun belum tentu pesan tersebut memang dimaksudkan demikian.
Dalam konteks Maesyal Rasyid, afiliasinya dengan Partai Gerindra merupakan fakta yang terdokumentasi. Gerindra merupakan salah satu partai yang sejak awal memberikan rekomendasi kepada pasangan Maesyal–Intan dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.
Karena itu, kehadiran tokoh-tokoh Gerindra dalam suatu kegiatan yang dihadiri Bupati dapat menjadi objek analisis komunikasi politik. Namun, kehadiran tokoh partai dalam kegiatan bersama kepala daerah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda politik pribadi Bupati, namun setidaknya jika dikomparasikan dengan Teori “Dramaturgi Erving Goffman” dimana interaksi social seperti sebuah pertunjukan panggung yang memiliki posisi “Front Stage” dan “Back Stage” sehingga upaya orang – orang yang terlibat birahi politik 2029 menunjukan kemampuan mengelola ruang publik untuk membentuk citra bupati dan persepsi masyarakat terhadap seorang maesyal yang memiliki kans besar untuk bertarung kembali di 2029.
IV. Apakah Terdapat Kerenggangan Hubungan?
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah Apakah seringnya Bupati dan Wakil Bupati menghadiri kegiatan secara terpisah menunjukkan adanya kerenggangan hubungan?
Secara ilmiah, pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara definitif hanya berdasarkan dokumentasi kehadiran, untuk menyatakan adanya kerenggangan hubungan, diperlukan indikator yang lebih kuat, antara lain:
1. adanya pernyataan terbuka dari Bupati atau Wakil Bupati mengenai perbedaan hubungan kerja.
2. adanya perubahan pembagian tugas yang signifikan.
3. adanya konflik kebijakan yang terdokumentasi.
4. adanya pernyataan resmi mengenai perbedaan pandangan.
5. adanya komunikasi politik yang menunjukkan pertentangan terbuka.
6. atau adanya fakta administratif yang menunjukkan terganggunya koordinasi pemerintahan.
Tanpa indikator tersebut, kesimpulan mengenai keretakan hubungan akan menjadi interpretasi, bukan fakta, namun setidaknya hal ini dapat menjadi warning bahwa menjalankan pemerintahan yang baik itu lebih bermanfaat untuk masyarakat.
V. Dimensi Politik di Balik Pemerintahan
Persoalan menjadi lebih menarik karena Bupati Maesyal Rasyid mempunyai posisi politik yang berbeda dengan latar belakang politik Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.
Pasangan tersebut pada Pilkada 2024 justru dibangun melalui koalisi lintas partai. Gerindra dan Golkar termasuk di antara partai yang mengusung pasangan Maesyal–Intan.
Setelah pasangan tersebut memenangkan Pilkada, Maesyal menjadi kader Gerindra. Situasi ini menimbulkan ruang kajian yang menarik Apakah pemerintahan Maesyal–Intan tetap berjalan sebagai pemerintahan pasangan kepala daerah, atau secara perlahan berkembang menjadi pemerintahan yang lebih kuat ditopang oleh identitas politik kepala daerah?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menuduh, melainkan untuk melihat bagaimana identitas politik personal kepala daerah dapat berinteraksi dengan prinsip netralitas dan pelayanan pemerintahan daerah.
VI. Bahaya Persepsi Publik
Dalam pemerintahan daerah.
persepsi publik sama pentingnya dengan fakta administrative. Apabila masyarakat terus-menerus melihat Bupati menghadiri kegiatan tertentu seorang diri, sementara Wakil Bupati muncul dalam kegiatan lain secara terpisah, masyarakat dapat membangun berbagai interpretasi. Apalagi jika dalam beberapa kegiatan Bupati terlihat bersama elite partai politik.
Dari sudut komunikasi publik, kondisi tersebut dapat menimbulkan tiga persepsi, Pertama, bahwa keduanya sedang melakukan pembagian tugas. Kedua, bahwa terdapat perbedaan gaya komunikasi politik. Ketiga, bahwa terdapat persoalan hubungan politik atau koordinasi antara Bupati dan Wakil Bupati.
Dua persepsi terakhir tersebut memang tidak dapat dindentifikasi langsung yang dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti tambahan yang mengindikasikan adanya kerenggangan hubungan keduanya.
VII. Pentingnya Transparansi Hubungan Kerja
Pemerintahan daerah membutuhkan koordinasi yang kuat antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Oleh karena itu, apabila muncul persepsi mengenai ketidakharmonisan, pemerintah daerah dapat mengatasinya melalui komunikasi publik yang sederhana dan terbuka, misalnya, dengan menjelaskan bagaimana pembagian tugas Bupati dan Wakil Bupati, siapa yang mewakili pemerintah dalam kegiatan tertentu, bagaimana koordinasi antara keduanya dilakukan serta bagaimana agenda pemerintahan dan agenda politik dipisahkan. Sehingga anggapan maupun asumsi yang berkembang di masyarakat soal hubungan kerja Bupati dan Wakil Bupati yang terganjal oleh Birahi politik orang – orang sekitar Bupati yang ingin secara premature menguasai panggung politik di Kabupaten Tangerang dapat mereda dan tidak mengganggu kinerja keduanya.
VIII. Kesimpulan.
Meskipun demikian tulisan ini hanya sebuah Analisa dari pandangan penulis terhadap peristiwa maupun kejadian yang telah diamati oleh penulis selama ini tentunya tidak luput dari perbedaan pandangan maupun pendapat dari khalayakn public yang lain. Paling tidak tulisan ini dapat menjadi bahan masukan dan kritik bagi semua pihak yang berkepentingan dalam membangun pemerintahan yang baik di Kabupaten Tangerang bukan Cuma soal “birahi poltik” yang seringkali menjerumuskan dan menyesatkan.
Wallahu A’lamu Bishowab
Tangerang, 17 September 2026
Penulis
Ijum Setiawan , SH
(Praktisi Hukum, Penulis dan Pengamat Politik & Pemerintahan)


Posting Komentar