Unit Polsek Kramatwatu Tangkap Tersangka MF (36) Kasus Curanmor dan 6 Unit R2 Diamankan
KOTA SERANG, iNews45.com || Unit Reskrim Polsek Kramatwatu berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MF (36), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan usai menggasak motor milik warga di Desa Kramatwatu
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu (22 Juli 2026). Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Raya Serang - Cilegon, tepatnya di Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Korban saat itu memarkirkan kendaraannya karena pergi untuk belanja. Tidak berselang lama, motornya hilang. Dari kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota," ucap Yudha Satria, saat konferensi pers, Kamis (30 Juli 2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kramatwatu Bai Mamun melalui Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Ipda Andri Setiawan beserta anggotanya, segera melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka MF di kediamannya yang berlokasi di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan. Di antaranya adalah motor Honda Beat Street milik korban yang baru saja dicuri, Honda Scoopy berwarna putih, dan Honda Vario berwarna hitam.
"Selain itu, kami juga mengamankan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Total barang bukti yang diamankan ada 6 unit R2," jelas Yudha Satria.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MF mengaku tidak beraksi sendirian. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki motif ekonomi. Kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku dengan kisaran harga Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.
Mengaku beraksi di 17 lokasi.
Sementara itu, Ipda Andri Setiawan, menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan dan pendalaman, komplotan ini bukan pemain baru. Tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di 17 lokasi yang berbeda.
"Pelaku ini sudah beraksi di wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang, hingga Tangerang. Tersangka MF. sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pidana pencurian berdasarkan putusan pengadilan yang kami pegang, namun untuk kasus spesifik curanmor, ia mengaku baru kali ini," jelas Andri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MF. kini harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Serang Kota.
"Untuk pasal yang diterapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun," kata Yudha Satria.
Kapolresta Serang Kota juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghubungi call center 110 apabila membutuhkan kehadiran personel Polri atau mengalami kejadian tindak pidana lainnya.
(red)


Posting Komentar