CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Video Viral Mobil Plat Merah UPI Isi Solar Pakai Kempu 1 Ton di SPBU Serang, Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar

Video Viral Mobil Plat Merah UPI Isi Solar Pakai Kempu 1 Ton di SPBU Serang, Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar
Dok: Mobil Saat Mengisi BBM Jenis Solar Ke Kempu. 

SERANG, Banten, iNews45.com || Beredar sebuah video rekaman aktivitas yang diduga merupakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Dalam rekaman itu terlihat sebuah mobil pikap berplat merah mengisi bahan bakar langsung ke wadah kempu yang diletakkan di atas bodi kendaraan, di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Palka Palima–Cinangk, Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Selasa 30 Juni 2026.

Berdasarkan pengamatan dari rekaman video yang beredar, kendaraan yang terlibat berupa mobil pikap berwarna putih dengan nomor polisi A 8432. Pada bagian bodi kendaraan tertulis jelas identitas instansi Unit Pengelola Irigasi (UPI). Terlihat petugas SPBU menyalurkan solar hingga ke dalam kempu berukuran besar, yang isinya tampak hampir penuh. Berdasarkan perkiraan ukuran wadah tersebut, kapasitas kempu yang digunakan mampu menampung solar sekitar 1 ton.

Praktik pengisian BBM subsidi ke dalam wadah bukan tangki kendaraan seperti yang terekam dalam video tersebut merupakan tindakan yang dilarang dan secara nyata menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, tindakan ini juga secara langsung mengganggu dan memotong hak masyarakat umum, khususnya kalangan ekonomi kecil, untuk mendapatkan akses energi dengan harga yang terjangkau sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.

Dari sisi hukum, setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM dapat dikenakan ketentuan pidana. Para pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bunyi ancaman sanksi dalam pasal tersebut cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi independentnews45.com masih terus melakukan pendalaman, mengumpulkan data pendukung, serta berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi keterangan resmi dari sejumlah pihak terkait, mulai dari pengelola SPBU setempat, instansi yang menaungi Unit Pengelola Irigasi, hingga aparat penegak hukum. Redaksi akan segera menyampaikan pembaruan informasi apabila telah diperoleh keterangan yang jelas dan resmi. (*/Red) 

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Redaksi

Berita Terbaru

  • Video Viral Mobil Plat Merah UPI Isi Solar Pakai Kempu 1 Ton di SPBU Serang, Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar
  • Video Viral Mobil Plat Merah UPI Isi Solar Pakai Kempu 1 Ton di SPBU Serang, Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar
  • Video Viral Mobil Plat Merah UPI Isi Solar Pakai Kempu 1 Ton di SPBU Serang, Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar
  • Video Viral Mobil Plat Merah UPI Isi Solar Pakai Kempu 1 Ton di SPBU Serang, Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar
  • Video Viral Mobil Plat Merah UPI Isi Solar Pakai Kempu 1 Ton di SPBU Serang, Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar
  • Video Viral Mobil Plat Merah UPI Isi Solar Pakai Kempu 1 Ton di SPBU Serang, Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT