CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jawir Law Community Kutuk Kekerasan: Dua Anggota Brimob Banten Dikeroyok dan Dibacok di Serang

Jawir Law Community Kutuk Kekerasan: Dua Anggota Brimob Banten Dikeroyok dan Dibacok di Serang

KOTA SERANG, iNews45.com – Peristiwa memilukan terjadi di Kota Serang, Banten, di mana dua orang anggota Satuan Brimob Polda Banten menjadi korban penganiayaan sadis. Keduanya dikeroyok dan dibacok menggunakan senjata tajam jenis kapak oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector yang menamakan diri "Mata Elang".

Kejadian berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Serang–Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena penggunaan kekerasan yang dianggap berlebihan.

Menanggapi hal tersebut, Jawir Law Community melalui kuasa hukumnya, A. Supriyono, A.Md, CPP, CLA, mengutuk keras tindakan premanisme yang dilakukan kelompok penagih utang tersebut. Ia menilai cara yang digunakan sangat tidak manusiawi dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Kehadiran kelompok yang mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan (leasing) ini kerap menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Mereka bertindak dengan cara kekerasan dan pemaksaan, padahal sengketa utang-piutang memiliki jalur hukum yang jelas," tegas Supriyono, yang akrab disapa Jawir.

Ia menjelaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan jaminan fidusia harus diselesaikan melalui jalur perdata di pengadilan. Penyitaan aset hanya dapat dilakukan setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dan pelaksanaannya menjadi kewenangan juru sita pengadilan.

"Perlu dipahami, Undang-Undang Fidusia menganut asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Artinya, tidak boleh ada tindakan sepihak yang dilakukan secara paksa," jelasnya.

Supriyono juga mengutip pernyataan Brigadir Jenderal Polisi Hengki, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, yang sempat viral dalam sebuah video. Dalam pernyataannya disebutkan bahwa kreditur tidak berhak merampas objek jaminan secara paksa tanpa persetujuan debitur.

"Hubungan utang-piutang adalah ranah perdata, namun jika diselesaikan dengan kekerasan atau pemaksaan, maka hal tersebut masuk dalam ranah tindak pidana," tambahnya. 

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian diketahui tengah melakukan penyelidikan untuk mengamankan para pelaku dan mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.

 

(Red) 

Baca Juga:
Tersalin 👍
iNews45.com
iNews45.com
Redaksi

Berita Terbaru

  • Jawir Law Community Kutuk Kekerasan: Dua Anggota Brimob Banten Dikeroyok dan Dibacok di Serang
  • Jawir Law Community Kutuk Kekerasan: Dua Anggota Brimob Banten Dikeroyok dan Dibacok di Serang
  • Jawir Law Community Kutuk Kekerasan: Dua Anggota Brimob Banten Dikeroyok dan Dibacok di Serang
  • Jawir Law Community Kutuk Kekerasan: Dua Anggota Brimob Banten Dikeroyok dan Dibacok di Serang
  • Jawir Law Community Kutuk Kekerasan: Dua Anggota Brimob Banten Dikeroyok dan Dibacok di Serang
  • Jawir Law Community Kutuk Kekerasan: Dua Anggota Brimob Banten Dikeroyok dan Dibacok di Serang

Posting Komentar

ADVERTISEMENT