Banten, iNews45.com || Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait isu yang menyeret dan mengaitkan nama organisasi BPPKB BANTEN, dengan dugaan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka bersama ini saya Tb.Abdul Fatah, SH selaku Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten menyampaikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pembentukan opini yang tidak berdasarkan fakta yang objektif, (Senin(18/5).
Perlu ditegaskan bahwa organisasi tidak pernah menginstruksikan, memerintahkan, mendukung, ataupun memberikan pembenaran kepada siapa pun untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Organisasi juga tidak pernah memberikan kewenangan kepada anggota maupun pihak lain untuk mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi ataupun aktivitas di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh individu tertentu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat secara langsung digeneralisasi ataupun dikaitkan sebagai sikap maupun kebijakan organisasi secara kelembagaan tanpa adanya fakta hukum dan pembuktian yang jelas.
Terkait pemberitaan yang berkembang dan menyebut seolah-olah terdapat keterlibatan pihak yang dikaitkan dengan organisasi, hingga saat ini tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara objektif dan belum memiliki dasar fakta hukum yang jelas. Oleh karena itu, kami menilai pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang prematur dan merugikan nama baik organisasi di tengah masyarakat, tegas Fatah.
Ditambahkan Fatah yang juga berprofesi sebagai Advokat, bahwa Kami juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dimuat tanpa mengedepankan proses verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan informasi kepada pihak organisasi sebelum berita dipublikasikan. Padahal, dalam prinsip jurnalistik yang profesional, asas cover both sides, praduga tak bersalah, serta verifikasi informasi merupakan bagian penting yang wajib dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Atas dasar tersebut, kami menilai terdapat dugaan bahwa pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang. Pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta serta konfirmasi yang utuh berpotensi menimbulkan stigma negatif dan kerugian terhadap nama baik organisasi.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga marwah organisasi, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers agar dilakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap pemberitaan dimaksud apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, kami juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mencatut nama organisasi serta menyebarkan informasi yang tidak benar tanpa dasar fakta yang jelas. Tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saya menegaskan bahwa organisasi tetap menghormati kebebasan Pers sebagai bagian dari sistem demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum serta etika jurnalistik. Pers memiliki peran penting sebagai sarana informasi dan kontrol sosial, sehingga setiap pemberitaan seharusnya dibangun di atas fakta, data, dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi maupun penggiringan opini.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi secara utuh. Menjaga kondusivitas, persatuan, dan stabilitas sosial merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Demikian rilisan Pernyataan Sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi sekaligus penegasan sikap atas informasi dan pemberitaan yang berkembang di ruang publik.(Har/Red)

