Serang, iNews45.com || Menyikapi beredarnya informasi viral terkait dugaan seorang mahasiswa yang merekam dosen di toilet kampus, Polda Banten telah menerima laporan dari korban.
Adapun pelapor diketahui berinisial LK yang berprofesi sebagai dosen. Laporan tersebut telah diterima Polda Banten pada tanggal 2 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan,” ujar Maruli.
Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa penyidik akan memanggil para pihak yang mengetahui maupun yang terkait dengan peristiwa tersebut guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti. “Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (*/Hms).

