Grobogan, iNews45.com || Sebuah peristiwa mengecewakan terjadi di SPBU 44.581.12 yang berlokasi di Sumenrejo, Truwolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Seorang konsumen melaporkan pengalaman buruk terkait pelayanan operator sekaligus dugaan tindakan intimidasi dari pihak manajemen SPBU tersebut pada, kamis 30/4/2026.
Kejadian bermula ketika seorang pengendara mobil hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Konsumen secara spesifik meminta operator (Fikri) untuk melakukan pengisian dengan kecepatan Nozzle speed satu. Permintaan lazim ini, menurut pengakuan konsumen, justru direspon dengan sikap kurang mengenakan oleh operator.
"Tidak ada sama sekali tutur sapa yang sopan dan santun dalam melayani konsumen. Sebagai pembeli, kami merasa wajib mendapat perlakuan humanis yang baik," ujar konsumen.
Atas pelayanan operator yang dinilai tidak mengedepankan 3S (Senyum, Salam, Sapa) tersebut, kemudian konsumen menemui pengawas SPBU bernama Kamto.
Pertemuan dengan Pengawas ini awalnya bertujuan untuk menegur sekaligus meminta pengawasan lebih ketat terhadap kinerja anak buahnya.
Namun, di luar persoalan pelayanan, konsumen juga mempertanyakan dugaan kerusakan pada nozzle mengakibatkan fungsi speed satu tidak dapat digunakan. Konsumen mencurigai bahwa pada speed dua atau tiga tekanan angin yang keluar terlalu kencang sehingga berpotensi membahayakan atau merugikan.
Menghadapi pertanyaan teknis tersebut. Kamto selaku pengawas justru terdiam dan tidak mampu memberikan tanggapan yang semestinya. Alih-alih memberikan solusi, Kamto kemudian menghubungi menejernya bernama Ba is.
Situasi semakin memanas ketika manajer menghubungi lewat percakapan telepon bukannya memahami keluhan konsumen atas kinerja anak buahnya yang buruk, malah bertindak intervensi dan mengeluarkan pernyataan bernada intimidasi. Manajer tersebut diduga menuduh konsumen mencari keuntungan materi.
"Dia (manajer) berkata dengan nada menantang, menganggap kami mau nyari duit. Bahkan menyebut-nyebut bahwa mereka punya atasan dan bekingan. Dari ucapan manajer yang menyebutkan kata 'Bekingan' itu, seolah-olah ada sesuatu yang diduga merupakan bentuk permainan atau praktik tidak wajar di SPBU ini," beberapa konsumen dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 44.581.12 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelayanan publik, keluhan teknis nozzle, maupun tuduhan intimidasi yang dilontarkan manajernya kepada konsumen.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi lembaga perlindungan konsumen dan instansi terkait. Konsumen berhak atas pelayanan yang baik, informasi yang jujur, serta perlakuan yang aman dan humanis saat bertransaksi di fasilitas umum seperti SPBU.
(Tim Redaksi)

