Scroll untuk melanjutkan membaca

KSO Penertiban Lahan: Ketika Kebijakan Negara Berpotensi Menjadi Sumber Konflik Baru

Rokan Hulu, iNews45.com || Kebijakan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan skema Kerja Sama Operasi (KSO) di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, menuai sorotan dari kalangan akademisi. Implementasi kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat jika tidak dilakukan secara cermat dan berbasis data valid.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau (FISIPOL UIR), Dr. Muhammad Arsy Ash Shiddiqy, menegaskan bahwa secara konsep kebijakan penertiban kawasan hutan merupakan langkah strategis negara dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang selama ini sarat ketimpangan.

“Negara berupaya menertibkan penguasaan lahan ilegal, mengembalikan fungsi kawasan, serta menindak korporasi besar yang melanggar hukum. Namun persoalan klasik kembali berulang, kebijakan yang baik di atas kertas kerap mengalami distorsi dalam implementasi,” ujarnya.

Ia menilai skema KSO yang digunakan sebagai instrumen pelaksanaan justru memunculkan persoalan serius di lapangan.

“Alih-alih menyelesaikan masalah, pendekatan yang dilakukan berpotensi menciptakan konflik baru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arsy mengungkapkan bahwa akar persoalan terletak pada ketidaksesuaian antara klaim lahan PT Agro Mitra Rokan (PT AMR) dengan legalitas yang dimiliki.

“PT AMR sejak tahun 2007 menjalin kerja sama kemitraan dengan masyarakat dengan rencana luasan sekitar 4.250 hektare. Namun dalam realitasnya, perusahaan hanya memiliki izin sah sekitar ±300 hingga 380 hektare. Artinya terdapat selisih yang sangat signifikan,” jelasnya.

Menurutnya, kesenjangan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi sumber utama konflik, mengingat sebagian besar lahan tersebut telah lama dikelola masyarakat sebagai kebun produktif.

“Klaim yang tidak sepenuhnya memiliki dasar hukum yang kuat kemudian dijadikan rujukan dalam proses kebijakan tanpa verifikasi lapangan yang memadai,” tambahnya.

Arsy juga menyoroti kekeliruan dalam penetapan objek KSO. Ia menegaskan bahwa lahan yang hendak dieksekusi bukanlah lahan eks perusahaan.

“Perlu ditegaskan bahwa lahan yang hendak dieksekusi oleh KSO PT Kalingga 77 bukanlah lahan eks PT AMR, melainkan lahan masyarakat yang telah lama dikelola dan produktif,” katanya.

Ia menilai jika objek kebijakan sejak awal sudah keliru, maka seluruh tindakan lanjutan akan bermasalah secara administratif maupun substansi keadilan.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka KSO berpotensi berubah dari instrumen penertiban menjadi alat legitimasi pengambilalihan lahan masyarakat secara sistematis,” tegasnya.

Arsy juga mengingatkan bahwa indikasi rencana eksekusi paksa terhadap lahan masyarakat harus dilihat sebagai ancaman serius terhadap ketertiban sosial.

“Ketika masyarakat yang telah mengelola lahan selama bertahun-tahun dihadapkan pada penggusuran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, tetapi juga stabilitas sosial,” ujarnya.

Ia menyebut konflik agraria umumnya dipicu oleh tiga faktor utama, yakni tumpang tindih klaim lahan, lemahnya verifikasi data, dan pendekatan kebijakan yang cenderung represif.

“Ketiga faktor ini kini terlihat secara nyata di Kepenuhan Timur. Jika tidak segera dikoreksi, konflik terbuka menjadi sulit dihindari,” katanya.

Dalam konteks penanganan di lapangan, Arsy menekankan pentingnya peran kepolisian yang mengedepankan pendekatan humanis.

“Kepolisian harus mengutamakan ketertiban masyarakat dan tidak boleh dibenturkan dengan rakyat dalam konflik yang akar persoalannya belum diselesaikan,” ujarnya.

“Pendekatan keamanan tanpa penyelesaian substansi hanya akan memperbesar eskalasi konflik,” sambungnya.

Sementara itu, Akademisi Milenial Alfa Syahputra, S.M., M.M turut memberikan penekanan pada pentingnya pendekatan dialogis dalam menyelesaikan persoalan agraria.

“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif atau kekuasaan. Harus ada dialog terbuka dan verifikasi yang objektif agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan negara.

“Kalau masyarakat yang telah lama mengelola lahan justru menjadi korban, maka kebijakan tersebut berpotensi kehilangan legitimasi moral di mata publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alfa menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah korektif untuk mencegah eskalasi konflik.

“Pemerintah pusat, Satgas PKH, dan pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menghentikan sementara rencana eksekusi sampai ada kejelasan hukum yang benar-benar valid,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya audit data, verifikasi lapangan yang partisipatif, serta pemisahan tegas antara lahan bermasalah dan lahan masyarakat.

“Penertiban kawasan hutan tetap penting, tetapi implementasinya harus adil, cermat, dan berbasis data. Jangan sampai kebijakan yang baik justru menjadi sumber konflik baru,” tutupnya.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • KSO Penertiban Lahan: Ketika Kebijakan Negara Berpotensi Menjadi Sumber Konflik Baru
  • KSO Penertiban Lahan: Ketika Kebijakan Negara Berpotensi Menjadi Sumber Konflik Baru
  • KSO Penertiban Lahan: Ketika Kebijakan Negara Berpotensi Menjadi Sumber Konflik Baru
  • KSO Penertiban Lahan: Ketika Kebijakan Negara Berpotensi Menjadi Sumber Konflik Baru
  • KSO Penertiban Lahan: Ketika Kebijakan Negara Berpotensi Menjadi Sumber Konflik Baru
  • KSO Penertiban Lahan: Ketika Kebijakan Negara Berpotensi Menjadi Sumber Konflik Baru
Posting Komentar
Tutup Iklan