Kepenuhan, Rokan Hulu, iNews45.com – Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu dari Fraksi Gerindra, Muhammad Ilham, S.P., M.M., membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya menolak program pemerintah Republik Indonesia terkait penertiban kawasan hutan.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat telah dipelintir dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Tidak benar kami menolak program pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Justru kami mendukung penuh penertiban kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ilham saat memberikan klarifikasi kepada media, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Ilham, kehadirannya bersama masyarakat petani koperasi di lokasi kebun di Kecamatan Kepenuhan pada hari sebelumnya bertujuan untuk menjaga lahan milik warga. Hal ini menyusul adanya isu bahwa pihak pemegang KSO PT Kalingga 77 akan masuk dan menguasai lahan, bahkan melakukan panen di kebun milik masyarakat.
“”Faktanya, mereka datang membawa plang dan mengklaim lahan tersebut Hak mereka untuk mengelola dengan alasan lahan tersebut Ex PT Agro Mitra Rokan ( PT AMR), ini yang menjadi persoalan.
Ilham menegaskan bahwa lahan yang saat ini dikelola masyarakat bukanlah bagian dari eks PT AMR maupun mitra perusahaan tersebut. Lahan tersebut, kata dia, murni dibuka, ditanam, dan dirawat oleh masyarakat petani secara mandiri.
“Sebagai wakil rakyat sekaligus bagian dari masyarakat petani, tentu kami mempertahankan hak kami. Lahan ini bukan eks PT AMR dan tidak ada keterlibatan perusahaan tersebut sejak awal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan bertujuan untuk menindak pelanggaran di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi, dengan fokus pada korporasi besar.
“Sementara masyarakat petani koperasi yang mengelola lahan ini berada pada kawasan hutan yang dapat dikonversi. Jadi sangat berbeda konteksnya dengan sasaran penertiban oleh Satgas,” tambah Ilham.
Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Pada prinsipnya, seluruh kebijakan harus berpihak pada kemakmuran rakyat, khususnya masyarakat dan petani,” ujarnya.
Ilham menegaskan bahwa masyarakat petani tidak pernah menyerahkan lahan mereka kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), karena sejak awal memang tidak ada keterlibatan dalam program tersebut.
“Perlu kami tegaskan, lahan masyarakat tidak pernah diserahkan kepada Satgas PKH. Bahkan sejak awal tidak pernah ada klarifikasi ataupun pendataan dari Satgas maupun pihak agraria. Namun tiba-tiba lahan kami dicatut sebagai bagian dari eks PT AMR,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam proses evaluasi terhadap eks PT AMR, masyarakat petani koperasi juga tidak pernah dimintai keterangan maupun didata secara langsung di lapangan.
“Faktanya, saat Satgas PKH melakukan evaluasi, masyarakat tidak pernah diminta keterangan, tidak pernah didata, dan tidak pernah ada pengecekan langsung ke lapangan. Sehingga terkesan ada penetapan sepihak bahwa lahan masyarakat merupakan bagian dari lahan perusahaan,” tegasnya.
Ilham juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Ia meminta media yang telah menyebarkan informasi keliru agar segera melakukan perbaikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu benar. Mari kita jaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas di kampung halaman kita,” ujarnya.
Menurut Ilham, penolakan masyarakat terhadap kehadiran pemegang KSO PT Kalingga 77 bukan tanpa alasan. Ia menilai pihak perusahaan datang dengan sikap arogan dan terkesan memaksa untuk mengambil alih lahan yang telah lama dikelola masyarakat.
“Ini murni bentuk pembelaan terhadap hak masyarakat petani. Mereka yang membuka, menanam, merawat, hingga memanen lahan tersebut tanpa ada keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Dengan demikian, Ilham kembali menegaskan bahwa dirinya bersama Fraksi Gerindra tetap berada di garis yang sama dengan pemerintah pusat dalam mendukung kebijakan penertiban kawasan hutan, namun tetap berpihak pada kepentingan masyarakat kecil. (*/Alfa)

