Kab. Tangerang, iNews45.com || Setelah sekian minggu menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang akhirnya berhasil menangkap dan menahan pelaku berinisial (IYS) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum korban, Saepudin, SH pada hari Minggu, 01/02/2026
“Alhamdulillah dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan penyidik PPA Polresta Tangerang telah membuahkan hasil. Penyidik telah berhasil menangkap dan menahan tersangka,” ungkapnya.
Saepudin menambahkan bahwa menurutnya kinerja penyidik selama ini telah berjalan dengan baik dan patut diapresiasi. Keluarga korban, lanjutnya, sangat mengharapkan keadilan hukum atas peristiwa yang telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban.
“Kami sangat mengapresiasi rekan-rekan penyidik yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang telah menghancurkan masa depan korban. Untuk itu kami berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena kejahatan ini sangat luar biasa,” pungkasnya.
Kasus ini kini memasuki tahap proses hukum lebih lanjut, dan diharapkan penanganannya dapat memberikan rasa keadilan serta perlindungan bagi korban.

