Scroll untuk melanjutkan membaca

Diduga Mafia BBM Subsidi Beraksi di Penjaringan, Truk Modifikasi 'Sedot' Solar di SPBU Pluit

Dok: Mobil warna Kuning Yang Sudah di Modifikasi Saat Mengisi BBM. 

JAKARTA UTARA, iNews45.com || Praktek dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali ditemukan di wilayah Jakarta Utara. Sebuah truk berwarna kuning yang diduga telah dimodifikasi terpantau melakukan pengisian berulang kali di SPBU 34-14403, Jl. Pluit Selatan Raya, Penjaringan, pada Rabu (11/03/2026).

Dugaan ini bermula saat tim awak media melintas di lokasi dan mencurigai aktivitas satu unit truk kuning yang tengah melakukan pengisian BBM. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, tim kemudian melakukan konfirmasi kepada pengemudi truk guna memastikan legalitas aktivitas pengangkutan energi bersubsidi tersebut.

Berdasarkan keterangan sopir bernama Anton, dirinya mengaku hanya bekerja sebagai kurir.

"Saya baru beberapa bulan jadi sopir di sini. Mobil ini milik Ade," ujar Anton saat dimintai keterangan di lokasi.

Lebih lanjut, Anton membeberkan bahwa armada yang dikemudikannya memiliki target pengisian tertentu untuk disalurkan ke sektor industri.

 "Target 1 Ton Solar per hari untuk disalurkan ke sektor industri atau langsung dibawa untuk keperluan proyek-proyek." Bebernya

Modus diduga menggunakan plat nomor kendaraan yang berganti-ganti untuk mengelabui petugas atau sistem di SPBU.

Pada hari tersebut, Anton mengaku baru saja melakukan pengisian senilai Rp2,5 juta. Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas ini dikoordinir oleh seseorang bernama Ade yang disebut sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).

Ketegangan sempat terjadi saat Ade, yang disebut sebagai pemilik atau korlap, menghubungi Anton melalui panggilan WhatsApp. Dalam percakapan dengan tim media, Ade mencoba melakukan intimidasi dengan membawa-bawa latar belakang profesi dan organisasi.

"Ente orang Tangerang ya? Sudah banyak KTA media orang Tangerang sama saya," ucap Ade via telepon. Ia bahkan mengklaim dirinya sebagai Wakil Ketua salah satu forum wartawan di Jakarta Utara untuk menekan awak media yang sedang bertugas.

Atas temuan ini, tim media telah melaporkan informasi tersebut ke Polsek Penjaringan agar segera ditindaklanjuti. Aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi ini secara nyata merugikan negara dan mengganggu hak masyarakat kecil untuk mendapatkan energi terjangkau.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Tim media akan terus mengawal kasus ini dan berencana meneruskan laporan informasi hingga ke tingkat Mabes Polri jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Editor: Redaksi Independent News 45

Reporter: Tim Investigasi

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Diduga Mafia BBM Subsidi Beraksi di Penjaringan, Truk Modifikasi 'Sedot' Solar di SPBU Pluit
  • Diduga Mafia BBM Subsidi Beraksi di Penjaringan, Truk Modifikasi 'Sedot' Solar di SPBU Pluit
  • Diduga Mafia BBM Subsidi Beraksi di Penjaringan, Truk Modifikasi 'Sedot' Solar di SPBU Pluit
  • Diduga Mafia BBM Subsidi Beraksi di Penjaringan, Truk Modifikasi 'Sedot' Solar di SPBU Pluit
  • Diduga Mafia BBM Subsidi Beraksi di Penjaringan, Truk Modifikasi 'Sedot' Solar di SPBU Pluit
  • Diduga Mafia BBM Subsidi Beraksi di Penjaringan, Truk Modifikasi 'Sedot' Solar di SPBU Pluit
Posting Komentar
Tutup Iklan