Scroll untuk melanjutkan membaca

Pemilik Tanah Geram! Oknum RT Diduga Buang Sampah Perumahan Secara Ilegal di Lahan Pribadi


SERANG, iNews45.com || Aksi pembuangan sampah sembarangan kembali memicu kemarahan warga. Lahan pribadi milik almarhum H. Kemis yang berlokasi di Kampung Kedung Wungu, Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, diduga dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar oleh oknum warga berinisial IMG.

IMG, yang diketahui merupakan warga Desa Sentul, Kampung Petung, diduga membuang sampah rumah tangga yang berasal dari area perumahan ke lokasi tersebut tanpa izin dari ahli waris pemilik lahan.

Pemilik tanah menyatakan kekagetannya saat mendapati lahan miliknya telah dipenuhi tumpukan sampah. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak pengelola atau oknum yang bersangkutan.

"Saya kaget tiba-tiba tanah saya penuh sampah. Tidak ada konfirmasi, tidak ada izin, apalagi surat tertulis. Ini kan lahan pribadi, bukan lahan umum," ujar pemilik tanah dengan nada geram, Rabu (04/02/2026).

Pemilik lahan menuntut agar oknum RT yang mengelola pembuangan tersebut segera bertanggung jawab dengan membersihkan kembali lahan tersebut dan menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah di sana.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tumpukan sampah tersebut sudah mengeluarkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar dan berisiko mencemari lingkungan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, IMG mengakui perbuatannya. Secara mengejutkan, ia mengungkapkan adanya aliran dana dalam aktivitas pembuangan sampah tersebut.

"Ya, saya yang membuang sampah tersebut. Ini sampah perumahan, dan per mobilnya (ditarif) Rp700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)," ucap oknum RT tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Kamaruton menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas pembuangan sampah di lokasi milik almarhum H. Kemis.

"Kami belum pernah menerima laporan resmi soal Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayah itu. Sesuai aturan, pembuangan sampah harus di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," tegas Sekdes Kamaruton saat dikonfirmasi di tempat terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik tanah tetap mendesak agar oknum pengelola sampah segera mengosongkan lahan dan mengembalikan fungsinya seperti semula. (*/Sueb) 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Pemilik Tanah Geram! Oknum RT Diduga Buang Sampah Perumahan Secara Ilegal di Lahan Pribadi
  • Pemilik Tanah Geram! Oknum RT Diduga Buang Sampah Perumahan Secara Ilegal di Lahan Pribadi
  • Pemilik Tanah Geram! Oknum RT Diduga Buang Sampah Perumahan Secara Ilegal di Lahan Pribadi
  • Pemilik Tanah Geram! Oknum RT Diduga Buang Sampah Perumahan Secara Ilegal di Lahan Pribadi
  • Pemilik Tanah Geram! Oknum RT Diduga Buang Sampah Perumahan Secara Ilegal di Lahan Pribadi
  • Pemilik Tanah Geram! Oknum RT Diduga Buang Sampah Perumahan Secara Ilegal di Lahan Pribadi
Posting Komentar
Tutup Iklan