Scroll untuk melanjutkan membaca

Marak Lagi! Toko Kosmetik di Tangerang Selatan Diduga Jual Obat Keras Daftar G, APH Diminta Jangan Tutup Mata


TANGERANG SELATAN, iNews45.com || Peredaran obat keras golongan daftar G jenis Tramadol dan Eksimer yang berkedok toko kosmetik kembali menjamur di wilayah Tangerang Selatan. Meski sempat tutup beberapa bulan lalu, toko-toko ini kembali beroperasi dan diduga mengabaikan hukum yang berlaku.

Hasil investigasi tim awak media di lapangan pada Minggu (21/12/2025), menemukan sejumlah titik penjualan yang aktif, di antaranya di Jalan Diklat Pemda Curug serta Jalan Raya Legok Karawaci. Ironisnya, aktivitas ilegal ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Kejadian kurang menyenangkan dialami awak media saat mencoba melakukan dokumentasi di salah satu toko. Penjaga toko yang keberatan langsung menghubungi seseorang bernama Tio yang diduga sebagai pengurus.

Bukannya memberikan klarifikasi, Tio justru menghardik wartawan dengan nada tinggi dan arogan.

"Kenapa kamu foto-foto toko saya?" ucap Tio dengan nada keras, tanpa memberikan ruang bagi awak media untuk melakukan konfirmasi terkait izin edar obat-obatan tersebut.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal di lapangan menyebutkan bahwa peredaran obat keras ini diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial M. Sosok tersebut ditengarai menguasai jaringan distribusi di hampir seluruh kecamatan di Kota Tangerang Selatan, meliputi:

 * Pakualam (Serpong Utara)

 * Pondok Benda (Pamulang)

 * Ciater Raya (Ciputat)

 * Parigi (Pondok Aren)

 * Jelupang (Serpong Utara)

 * Pondok Kacang Barat, dan titik-titik lainnya.

Menanggapi temuan ini, Jasmani Ketua LSM Gerhana Indonesia, menyayangkan lemahnya pengawasan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Ia menegaskan bahwa dampak dari konsumsi Tramadol dan Eksimer secara sembarangan sangat fatal bagi remaja.

"Peredaran obat keras ini harusnya jadi atensi utama APH. Dampaknya buruk bagi generasi penerus, memicu meningkatnya kriminalitas jalanan dan kenakalan remaja," ujar Jasmani

Ia juga mendesak agar BPOM, Dinas Kesehatan, dan khususnya Polres Tangerang Selatan melakukan tindakan nyata, bukan hanya menyasar penjual kecil, tapi juga menangkap bandar besar yang menyuplai barang tersebut.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009. Ade menegaskan, jika polisi tidak bertindak tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan dipertaruhkan.

"Jika toko-toko ini tetap bebas beroperasi, tentu muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Ada apa? Jangan sampai muncul dugaan adanya 'koordinasi' yang membuat para bos obat keras ini merasa kebal hukum," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Sektor setempat terkait maraknya kembali peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.

( Redaksi )

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Marak Lagi! Toko Kosmetik di Tangerang Selatan Diduga Jual Obat Keras Daftar G, APH Diminta Jangan Tutup Mata
  • Marak Lagi! Toko Kosmetik di Tangerang Selatan Diduga Jual Obat Keras Daftar G, APH Diminta Jangan Tutup Mata
  • Marak Lagi! Toko Kosmetik di Tangerang Selatan Diduga Jual Obat Keras Daftar G, APH Diminta Jangan Tutup Mata
  • Marak Lagi! Toko Kosmetik di Tangerang Selatan Diduga Jual Obat Keras Daftar G, APH Diminta Jangan Tutup Mata
  • Marak Lagi! Toko Kosmetik di Tangerang Selatan Diduga Jual Obat Keras Daftar G, APH Diminta Jangan Tutup Mata
  • Marak Lagi! Toko Kosmetik di Tangerang Selatan Diduga Jual Obat Keras Daftar G, APH Diminta Jangan Tutup Mata
Posting Komentar
Tutup Iklan