Scroll untuk melanjutkan membaca

Mafia Obat Daftar G Merajalela di Pati, Modus Toko Kosmetik hingga Dugaan Konsorsium Terorganisir

Dok: Poto Toko-toko Obat Daftar G di Pati

PATI, iNews45.com || Kabupaten Pati kini tengah berada dalam bayang-bayang ancaman serius peredaran obat keras ilegal. Wilayah ini disinyalir menjadi destinasi favorit bagi "Mafia Obat" karena kemudahan akses dan lemahnya pengawasan. Bisnis kotor yang menyasar generasi muda ini terus berkembang dengan perputaran uang yang sangat fantastis. 

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun tim awak media, para pelaku pengedar obat keras Daftar G menggunakan berbagai modus untuk mengelabui masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka umumnya berkedok sebagai:

 * Toko Kosmetik

 * Toko Kelontong

 * Konter Handphone

Lebih mengejutkan lagi, peredaran ini diduga tidak bergerak sendiri-sendiri, melainkan membentuk konsorsium. Setiap konsorsium membawahi beberapa toko "abal-abal" yang tersebar di berbagai sudut Kabupaten Pati guna memastikan kelangsungan bisnis ilegal mereka.

Hasil pantauan di lapangan menemukan beberapa titik yang diduga kuat menjadi pusat transaksi obat keras tanpa izin tersebut, di antaranya:

 * Kecamatan Trangkil: Jl. Geneng Sendang KM 01, Kertomulyo.

 * Kecamatan Juwana: Jl. Juwana-Jakenan KM 01, Pekuwon.

 * Kecamatan Pati Kota: RT 01/RW 07, Plagitan, Puri.

 * Kecamatan Margorejo: Jl. Kudus-Pati KM 06, Bumirejo.

Informasi yang masuk ke redaksi menyebutkan bahwa salah satu oknum yang diduga mengendalikan konsorsium besar di wilayah Pati adalah pria berinisial F, yang diketahui berasal dari Aceh.

Tindakan pengedaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan ini merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang yang berlaku:

 * UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 & 436 ayat 2): Mengatur tentang standar keamanan dan mutu sediaan farmasi.

 * UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

Masyarakat mendesak jajaran Polsek Margorejo, Polsek Wedarijaksa, Polsek Juwana, Polsek Pati Kota, hingga Polresta Pati untuk segera mengambil tindakan tegas. Adanya dugaan pembiaran oleh aparat setempat menjadi catatan serius bagi kredibilitas kepolisian di mata publik.

"Kami dari tim media akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat Mabes Polri. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perusak generasi bangsa," tegas perwakilan tim investigasi media.

Masyarakat juga dihimbau untuk tetap waspada dan tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, mengingat dampak fatal yang dapat ditimbulkan bagi kesehatan.

(*/is)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Mafia Obat Daftar G Merajalela di Pati, Modus Toko Kosmetik hingga Dugaan Konsorsium Terorganisir
  • Mafia Obat Daftar G Merajalela di Pati, Modus Toko Kosmetik hingga Dugaan Konsorsium Terorganisir
  • Mafia Obat Daftar G Merajalela di Pati, Modus Toko Kosmetik hingga Dugaan Konsorsium Terorganisir
  • Mafia Obat Daftar G Merajalela di Pati, Modus Toko Kosmetik hingga Dugaan Konsorsium Terorganisir
  • Mafia Obat Daftar G Merajalela di Pati, Modus Toko Kosmetik hingga Dugaan Konsorsium Terorganisir
  • Mafia Obat Daftar G Merajalela di Pati, Modus Toko Kosmetik hingga Dugaan Konsorsium Terorganisir
Posting Komentar
Tutup Iklan