Mauk, Kabupaten Tangerang, iNews45.com || Sebuah rumah yang terletak di pinggir Jalan Ir. Sutami, Kampung Lio Kereta, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter, Minggu 21/12/2025.
Sementara itu, warga setempat, yang tidak mau disebut namanya menginformasikan bahwa rumah tersebut kerap dikunjungi oleh sejumlah anak muda, dengan aktivitas keluar-masuk yang mencurigakan dalam beberapa hari terakhir. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa ada praktik peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka.
Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai tidak menunjukkan tindakan tegas terkait dugaan aktivitas ilegal ini.
Berdasarkan informasi dari pihak warga, lanjut tim media,melakukan penyelidikan langsung ke lokasi tersebut menemukan bahwa rumah tersebut memang diduga digunakan untuk menjual obat keras tanpa izin dari Dinas Kesehatan.
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang berinisial Ad** mengakui bahwa mereka baru memulai aktivitas penjualan obat keras itu sejak satu minggu terakhir, setelah pindah dari Tower.
“Iya, Pak, kami baru satu minggu di sini, pindahan dari Tower,” ungkap Ad** kepada tim media.
Ad** menyebutkan bahwa rumah tersebut disewa seseorang bernama Aan dan Gst. Namun, saat diminta untuk menghubungkan dengan pihak-pihak yang disebutkan, Ad** mengaku tidak memiliki nomor kontak mereka.
“kami tidak punya nomornya, Pak,” tambah Ad**.
Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian melanggar tindak pidana di bidang kesehatan yaitu Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan,dan mutu serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras sebagai mana dimaksud pasal 435 dan pasal 436 ayat(2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan /atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal ayat(1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan pasal 62 Undang- Undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5(Lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2000.000.000.00(dua miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran obat keras ilegal yang terjadi di rumah tersebut.
*Red

