Scroll untuk melanjutkan membaca

Polsek Jawilan Sita 1.500 Pil Tramadol Dan Hexymer Siap Edar

SERANG, iNews45.com || Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Serang kembali membuahkan hasil. Personil Unit Reskrim Polsek Jawilan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat daftar G setelah menangkap pengedar berinisial AN (29) di Kecamatan Petir.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Sabtu (15/11) dan diamankannya tiga butir Tramadol dari seorang remaja.

"Pengungkapan ini bermula dari diamankannya tiga butir tramadol dari seorang remaja, hingga akhirnya berkembang kepada tersangka pengedar yang menyimpan lebih dari 1.500 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer," kata Kapolres pada Selasa (18/11/2025).

Kasus ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Jawilan menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim yang dipimpin Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang remaja berinisial ZI (18) yang kedapatan membawa tiga butir Tramadol saat sedang nongkrong.

“Saat diinterogasi, ZI mengakui bahwa obat tersebut ia peroleh dari seseorang bernama AN yang tinggal di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,” terang Kapolres.

Berbekal informasi dari ZI, Unit Reskrim Polsek Jawilan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AN (29) tidak jauh dari rumahnya di Desa Padasuka, Kecamatan Petir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti obat keras dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

Total barang bukti yang diamankan adalah 706 butir hexymer dan 838 butir tramadol, seluruhnya siap edar. Selain ribuan butir obat terlarang, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit ponsel sebagai sarana transaksi.

Kapolres mengapresiasi kinerja cepat Polsek Jawilan. Ia menegaskan bahwa peredaran Tramadol dan Hexymer merupakan ancaman serius bagi generasi muda karena kerap disalahgunakan hingga memicu dampak kesehatan dan kriminalitas.

"Tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres, sembari memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas.

AKBP Condro Sasongko juga menegaskan bahwa seluruh Polsek di jajaran Polres Serang diperintahkan untuk melakukan operasi pemberantasan narkoba serentak setiap hari. "Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang," tutupnya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Polsek Jawilan Sita 1.500 Pil Tramadol Dan Hexymer Siap Edar
  • Polsek Jawilan Sita 1.500 Pil Tramadol Dan Hexymer Siap Edar
  • Polsek Jawilan Sita 1.500 Pil Tramadol Dan Hexymer Siap Edar
  • Polsek Jawilan Sita 1.500 Pil Tramadol Dan Hexymer Siap Edar
  • Polsek Jawilan Sita 1.500 Pil Tramadol Dan Hexymer Siap Edar
  • Polsek Jawilan Sita 1.500 Pil Tramadol Dan Hexymer Siap Edar
Posting Komentar
Tutup Iklan