Diduga Sarat Pungutan, SDN Pengampelan Disorot, Dispenbud Kota Serang Didesak Segera Evaluasi Kepala Sekolah
Serang, iNews45.com || SDN Pengampelan menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan dari sejumlah wali murid terkait berbagai pungutan yang diduga memberatkan orang tua siswa. Berbagai kebutuhan sekolah dan kegiatan pendidikan disebut dibebankan kepada wali murid melalui sejumlah pembayaran dan iuran yang dinilai cukup membebani, khususnya bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pungutan yang dikeluhkan oleh wali murid, di antaranya penjualan seragam sekolah, biaya kegiatan studi tour renang, iuran kenaikan kelas, iuran kas kelas, hingga biaya dokumentasi siswa.
Penjualan Seragam Sekolah Dipertanyakan
Sejumlah wali murid mengeluhkan harga seragam yang dinilai cukup tinggi, yakni:
Seragam batik sebesar Rp120.000;
Seragam olahraga sebesar Rp130.000;
Seragam pencak silat sebesar Rp150.000.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Siliwangi Bersatu, Wijiyanto, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur larangan bagi sekolah negeri untuk mewajibkan peserta didik membeli seragam dari sekolah atau pihak tertentu.
"Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," ujarnya.
Menurutnya, pengadaan seragam pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid dan dapat dibeli dari pihak mana pun sesuai kebutuhan serta kemampuan masing-masing.
Biaya Studi Tour Renang Jadi Keluhan
Selain seragam, wali murid juga mempertanyakan kegiatan studi tour renang yang mewajibkan setiap siswa membayar biaya sebesar Rp65.000.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima, siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut diarahkan oleh guru PJOK untuk membawa sapu atau alat pel lantai sebagai bentuk pengganti keikutsertaan dalam kegiatan.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, kegiatan renang sejatinya merupakan bagian dari pembelajaran PJOK yang dapat dilaksanakan di fasilitas renang yang berada di wilayah Kecamatan Walantaka dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Di lingkungan Kecamatan Walantaka juga ada tempat renang yang bisa digunakan untuk kegiatan pembelajaran dengan biaya yang jauh lebih hemat. Karena itu, kami mempertanyakan alasan pelaksanaan kegiatan tersebut yang justru menambah beban biaya bagi orang tua siswa," ungkapnya.
Dugaan iuran Kenaikan Kelas dan Kas Kelas
Keluhan juga muncul terkait adanya iuran kenaikan kelas sebesar Rp15.000 per siswa yang disebut diperuntukkan sebagai tanda mata atau kenang-kenangan bagi guru.
Selain itu, setiap siswa juga dikenakan iuran kas kelas sebesar Rp5.000 per minggu.
Dugaan pungutan Dokumentasi
Beberapa wali murid juga mengaku diminta membayar biaya dokumentasi yang meliputi:
1. Foto Pramuka sebesar Rp15.000;
2. Foto rapor sebesar Rp15.000.
Akumulasi berbagai pungutan tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah.
Berpotensi Bertentangan dengan Aturan
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
Selain itu, apabila suatu pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan tertentu, maka praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan Klarifikasi dan Evaluasi
Munculnya berbagai keluhan tersebut mendorong masyarakat agar pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, serta peruntukan setiap biaya yang dibebankan kepada wali murid.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting guna menghindari kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Publik juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk segera melakukan klarifikasi, evaluasi, serta pengawasan terhadap kebijakan yang diterapkan di SDN Pengampelan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kebijakan di lingkungan sekolah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang berdalih program kegiatan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Pengampelan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan pungutan yang menjadi keluhan sejumlah wali murid. (*/By)


Posting Komentar