SERANG, iNews45.com || Seorang pria berinisial RD (32), warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, kini meringkuk di sel tahanan Polres Serang setelah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atas dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
RD, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang minuman es selendang mayang keliling, ditangkap di rumahnya pada Senin, 24 November 2025, siang, setelah dilaporkan oleh ibu korban.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menerangkan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap perbuatan bejat yang dilakukan RD terhadap kedua anak tirinya, masing-masing berusia 14 tahun dan 8 tahun, sudah terjadi sejak Juni 2025.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah," kata Kasatreskrim, Rabu, 26 November 2025.
Andi menjelaskan bahwa motif pelaku diduga murni karena dorongan nafsu. Tersangka RD melakukan tindakan tak senonoh dengan cara meraba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan. Lebih parah lagi, ia juga menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban.
"Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis," ujar Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman.
Kedua korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya setelah mengalami trauma mendalam. Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang pada 10 November 2025, untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berbekal dari laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk meminta keterangan saksi serta memastikan kedua korban mendapatkan pendampingan psikologis.
"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan," jelas AKP Andi.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES memastikan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegasnya. (Rudini)

