Scroll untuk melanjutkan membaca

Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

 

Tangerang, iNews45.com || Dunia pendidikan kembali dipertanyakan akal sehatnya. Seorang kepala sekolah yang berupaya menegakkan disiplin terhadap murid justru diberhentikan, sementara siswa yang merokok di lingkungan sekolah dibela habis-habisan oleh orang tuanya.

Sebuah potret terbalik dari nilai moral yang seharusnya dijaga di ruang pendidikan.

Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, bukan hanya soal teguran atau tamparan, melainkan soal hilangnya penghormatan terhadap pendidik dan melemahnya karakter generasi muda.

Padahal, apa yang dilakukan sang kepala sekolah adalah bentuk pelaksanaan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang secara tegas melarang peserta didik membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok di sekolah.

Namun ironisnya, ketika kepala sekolah menjalankan aturan, justru ia yang dijatuhi sanksi berat.

Sementara siswa pelanggar dan orang tuanya seolah menjadi pihak yang benar.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Banten, Yudianto, C.BJ, menilai keputusan tersebut tidak hanya keliru, tapi juga mencederai wibawa dunia pendidikan.

“Kepala sekolah itu menjalankan aturan, bukan melanggar. Siswa yang merokok di sekolah jelas salah. Tapi justru guru yang menegur disalahkan. Dunia sudah benar-benar terbalik,” ujar Yudianto, Rabu (15/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat kepala sekolah memergoki seorang siswa merokok di belakang sekolah.

Saat ditegur, siswa itu berbohong dan tidak mengakui perbuatannya.

Kepala sekolah kemudian menegur keras sebagai bentuk pembinaan, namun justru dilaporkan ke polisi oleh wali murid.

“Anak yang berani merokok di sekolah, lalu berbohong kepada gurunya, jelas sudah melanggar moral dan aturan. Tapi yang lebih menyedihkan, orang tua malah melindungi kesalahan itu. Ini bukan hanya salah didik, tapi salah arah,” tegas Yudianto.

Menurutnya, kasus ini menjadi sinyal bahaya bagi masa depan pendidikan Indonesia — ketika guru kehilangan kewibawaannya, dan anak kehilangan rasa hormat.

“Jika guru tidak lagi boleh menegur, maka sekolah tinggal nama. Pendidikan berubah jadi formalitas tanpa jiwa,” ujarnya.

Ia menambahkan, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Pasal 4 secara eksplisit menyebut larangan bagi siswa untuk merokok di lingkungan sekolah.

“Setiap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengunjung dilarang merokok, membawa rokok, atau menyediakan rokok di lingkungan sekolah.”

“Jadi jelas, kepala sekolah bertindak atas dasar hukum, bukan emosi. Tapi hukum itu kini justru dipelintir melawan pendidik,” tandas Yudianto.

Di akhir pernyataannya, Yudianto menyerukan agar masyarakat membuka mata terhadap krisis moral yang sedang terjadi.

“Jangan biarkan dunia pendidikan tunduk pada tekanan mereka yang tidak siap dididik. Anak harus dibina, bukan dibela saat salah. Karena jika yang salah terus dibenarkan, bangsa ini akan kehilangan arah,” pungkasnya. (*/Is) 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
  • Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
  • Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
  • Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
  • Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
  • Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara, Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Posting Komentar
Tutup Iklan