KAB. TANGERANG, iNews45.com || Keberadaan sebuah rumah kos atau kontrakan di wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, lokasi yang disinyalir tak jauh dari Mako Polsek Pasar Kemis tersebut diduga kuat beralih fungsi menjadi tempat praktik prostitusi online melalui aplikasi hijau (MiChat).
Minimnya tindakan tegas dari pemerintah setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) memicu keprihatinan dari kalangan aktivis. Mereka mendesak adanya langkah konkret untuk menertibkan lokasi yang dianggap meresahkan masyarakat tersebut.
Salah seorang warga inisial T mengatakan, kos- kosan tersebut beroperasi sekitar jam 9 malam di duga sebagai tempat protitusi online melalui aplilkasi michat.
Karena lokasi sempit untuk menuju lokasi kos- kosan tersebut pelanggan atau tamu yang mengunakan mobil parkir dipinggir jalan raya, sedangkan untuk pengguna motor bisa langsung parkir didepan kontrakan tersebut. ungkapnya.
Aktivis kawakan dari Ikatan Jurnalis Lingkungan, Nusi, memberikan komentar tajam terkait fenomena ini. Ia meminta pemerintah kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Soal dugaan kontrakan atau kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi di Jalan Raya Pasar Kemis, pemerintah harus tegas mengambil sikap. Kecamatan Sindang Jaya dan Satpol PP jangan diam saja, karena ini merusak lingkungan dan masa depan generasi penerus bangsa," tegas Nusi, Rabu (14/01/2026).
Nusi menambahkan bahwa selain Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Pasar Kemis, memiliki peran vital untuk melakukan penindakan jika ditemukan unsur pidana.
“Saya mendesak Polsek Pasar Kemis berperan penting sebagai ujung tombak penegak hukum. Jika ditemukan pelanggaran, segera eksekusi. Sudah seharusnya ditindak sesuai aturan hukum dan Perda yang berlaku,” lanjutnya.
Secara aturan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, Satpol PP memiliki kewenangan penuh dalam menjaga ketertiban umum dan melakukan penertiban non-yustisial seperti:
* Razia dan Penggerebekan: Melakukan pendataan di lokasi yang dilaporkan warga.
* Penyegelan: Menutup tempat hunian yang terbukti melanggar fungsi izin bangunan.
* Koordinasi APH: Bersinergi dengan Kepolisian untuk menindak tindak pidana murni seperti praktik mucikari atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fenomena prostitusi daring memang menjadi tantangan berat karena sifatnya yang tertutup dan berpindah-pindah. Namun, menurut Nusi, hal itu bukan alasan bagi pemangku kebijakan untuk membiarkan bangunan hunian disalahgunakan.
"Satpol PP harus fokus pada pelanggaran fungsi bangunan dan gangguan ketertiban umum. Jangan sampai laporan masyarakat hanya dianggap angin lalu," tutup Nusi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Sindang Jaya, Satpol PP Kabupaten Tangerang, maupun Polsek Pasar Kemis terkait langkah yang akan diambil ke depannya. (*/Rudini)

