![]() |
Dok: Saat Mengangkut |
Temuan ini didasarkan pada laporan sumber yang di terima Redaksi Independent News 45 yang mengindikasikan adanya pergerakan bangkai ayam keluar dari area kandang PT. MBU. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa alasan penjualan bangkai ayam ini adalah untuk dijadikan pakan ternak lele.
Namun, kekhawatiran terbesar adalah bangkai ayam tersebut berpotensi disalahgunakan untuk hal lain. "Tidak menutup kemungkinan (bangkai ayam) itu bisa dijadikan ayam layak konsumsi atau dikenal dengan ayam tiren (mati kemaren)," ujar sumber tersebut. Praktik penjualan ayam tiren sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Selain persoalan penyalahgunaan, aktivitas mengeluarkan bangkai ayam dari lingkungan kandang juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar. Bangkai yang tidak dimusnahkan dengan benar dapat menyebabkan bau menyengat dan berpotensi membawa penyakit, mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga di sekitar lokasi peternakan.
Seharusnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan praktik peternakan ayam pada umumnya, PT. MBU wajib memusnahkan bangkai ayam di dalam lingkungan kandang menggunakan fasilitas seperti bunker atau tempat penampungan khusus. Hal ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur untuk mengelola limbah bangkai dan mencegah pencemaran.
Mengingat potensi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta adanya dugaan pelanggaran peraturan, pihak Independent News 45 mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran kegiatan di kandang PT. MBU.
"Apabila kegiatan memperjualbelikan bangkai ayam ini terbukti, maka perlu kiranya dilakukan penindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait perlindungan konsumen, kesehatan hewan, dan pengelolaan lingkungan hidup," (*/Rudini)