Tangerang, iNews45.com || Maraknya pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur secara COD (Cast on Delivery) dipemakaman Ras Tionghoa tepatnya di Rt 01/03 Kedaung Barat. (8/10/25).
Tim awak media berhasil menemukan ada nya transaksi pengedar obat daftar G secara COD (Cast on Delivery), setelah tim awak media akan wawancara penjual obat tersebut langsung telepon bosnya.
Berinisial Adn menghubungi lewat aplikasi Whatshap yang mengaku pemilik obat keras daftar G tersebut, tunggu saya ke situ bang," ujar Adn. Tak selang beberapa menit datang beberapa orang yang mengaku dari oknum Ormas BPPKB dan menuding bahwa kami dari Media adalah Penculik.
Fenomena ini bukan kali pertama, Sampai saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum Wilayah Sektor Polsek Sepatan Kota Tangerang, Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G.
Beberapa warga masyarakat yang ditemui awak media mengatakan bahwa keberadaan penjual Tramadol dan Eximer ini telah lama beroperasi dan seolah merasa kebal hukum.
"Sering dirazia tapi tetap saja mereka buka kembali," tutur warga yang tidak mau di sebut namanya.
Undang -undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan mengatur sanksi tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan farmasi tanpa izin Edar.
Pelaku pengedar obat keras golongan G dapat dijatuhi hukuman denda dan pidana serta pelaku berusaha menghalangi kegiatan awak media maka oknum tersebut juga akan dikenai sanksi Karena berupaya menghalang -halangi, mengintimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) undang -undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
” Menghalangi Wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) undang -undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers.
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi Tugas wartawan otomatis melangar ketentuan pasal tersebut dapat di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau Denda paling banyak 500 juta rupiah.
Dengan terbitnya berita ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum dan Pemeritah desa bertindak tegas.
(*/Is)