Sopir Ambulans Tak Digaji, Dana Kompensasi Tambang Diduga Disalahgunakan di Desa Pagintungan
SERANG, iNews45.com || Sejumlah warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, melayangkan laporan pengaduan kepada lima instansi resmi, terkait dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tambang dan pengabaian hak sopir ambulans desa.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Banten, Kejaksaan Negeri Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta Bupati Serang. Dalam laporannya, warga menyoroti tiga poin utama.
Pertama, adanya dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tambang pasir oleh DJ alias RB, yang diketahui sebagai suami Kepala Desa PPagintunga. DJ disebut menerima dana sebesar Rp20 juta per bulan dari PT AUM, ditambah dana dari pengusaha galian tanah senilai puluhan juta rupiah per transaksi. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.
Kedua, seorang sopir ambulans desa yang telah mengabdi sejak tahun 2021 mengaku tidak pernah menerima honor maupun gaji. Padahal, yang bersangkutan aktif menjalankan tugas penuh selama tiga tahun terakhir. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian hak dasar pekerja oleh pihak pemerintah desa.
Ketiga, warga juga menduga adanya pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 368 KUHP.
Atas dasar temuan tersebut, warga meminta aparat kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan hukum, serta mendorong Inspektorat Kabupaten Serang untuk menggelar audit investigatif terhadap pengelolaan dana desa. Ombudsman juga diminta memeriksa dugaan maladministrasi, sementara Bupati Serang didesak untuk menonaktifkan oknum yang terlibat.
Warga menyatakan siap memberikan data dan kesaksian guna mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut. (*/red)