Diduga Adanya Pengurukan Tanpa Izin Dijalan Babakan Desa Jatake
Kabupaten Tangerang, iNews45.com || Terlihat sederet mobil-mobil truk pengangkut tanah urukan yang bertuliskan PT SAMPURNA GRUP yang terparkir di tengah jalan umum. Diduga belum adanya izin, tepatnya di Jalan Babakan Barat, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Selasa (22/07/25).
Setelah kami tim awak media mencoba untuk konfirmasi terkait mobil-mobil yang terparkir di tengah jalan tersebut kepada salah satu supir truk.
Kami pun berhasil mewawancarai supir yang enggan menyebutkan namanya "Ini tanah urukan dibawa dari rumpin bang, dari gunung langsung milik PT SAMPURNA GRUP," ucap salah salah satu supir.
Tidak berselang lama datanglah seorang BABINSA yang bernama (SF) ia mengatakan kalo abang mau konfirmasi langsung aja bang ke bang (AB) dia Intelkam Polres Tangsel dia yang bertanggung jawab, ini nomernya saya kasih.
Kami tim awak media mencoba untuk mengkonfirmasi langsung kepada bang (AB) melalui via Whatsapp "Waduh, yg ada saya lg ngurusin badan bang, klo saya pengurus mah merem bang. Coba komunikasi sma Desa, RW, RT, Karang Taruna, dll bang," ucap (AB) Intelkam Polres Tangsel via Whatsapp.
Tidak sampai disitu kami pun mencoba Konfirmasi kepada SEKDES (sekretaris desa) Jatake via Whatsapp, Sekdes Jatake mengatakan untuk izin melalui RT RW awalnya ditanyakan saja dilapangan.
Dan kami pun mempertanyakan kembali terkait izin AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) ada izin ke desa atau tidak "Klo amdal kan bukan kita yg mengeluarkan...tanyakan saja ke pihak proyek, Perizinan itu bukan kita yg mengeluarkan, Desa hanya ikut ttd klo d izin lingkungan saja," ucap SEKDES via Whatsapp.
Sangat disayangkan kejadian hal seperti ini masih saja terjadi, karena sangat berdampak sekali untuk lingkungan serta jalan fasilitas umum yang mengakibatkan kemacetan akibat parkir-parkir truk tersebut di tengah-tengah jalan umum.
Padahal sudah jelas di atur dalam PERBUB (Peraturan Bupati) di Kabupaten Tangerang terkait mobil tambang, khususnya pembatasan jam operasional, diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan dari Perbup sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 46 Tahun 2018.
Isi Perbup Nomor 12 Tahun 2022:
Pembatasan Jam Operasional:
Truk pengangkut barang tambang, termasuk tanah, pasir, dan batu, hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Ruas Jalan yang Dibatasi:
Pembatasan berlaku pada ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten di wilayah Kabupaten Tangerang, kecuali jalan tol.
Jenis Kendaraan:
Pembatasan berlaku untuk kendaraan barang tambang golongan III, IV, dan V.
Tujuan:
Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan tambang dan mengurangi kemacetan yang ditimbulkan oleh kendaraan tersebut.
Tindak Lanjut:
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akan memperketat pengawasan terhadap jam operasional truk tambang.
Dishub juga akan meningkatkan jumlah pos pantau untuk mengawasi dan menertibkan kendaraan tambang.
Dishub akan melakukan sosialisasi Perbup ini kepada masyarakat dan pihak terkait.
Penting untuk diperhatikan:
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait jam operasional truk tambang. Perbup ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman di Kabupaten Tangerang.
Dengan itu kami tim awak media akan melaporkan aktifitas yang diduga tanpa izin tersebut ke pihak DISHUB (dinas perhubungan), DLHK (dinas lingkungan hidup dan kehutanan) dan sampai ke Bupati Kabupaten Tangerang.
Red Tim