Scroll to continue reading
BREAKING NEWS

DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kota Tangerang Menyoroti Bobroknya SPMB 2025

Tangerang, iNews45.com II Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kota Tangerang Menyoroti kegaduhan SPMB (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru) yang berada diwilayah di Provinsi Banten khususnya kota Tangerang, dalam beberapa hari terakhir banyaknya keluhan masyarakat mengenai sistem penerimaan yang carut marut dan diduga kuat keterlibatan dindik provinsi Banten untuk mengatur mekanisme jalannya sistem ini, penerima melalui zonasi domisili menimbulkan kegaduhan dimasyarakat sekitar lingkungan sekolah yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Contohnya di SMA Negeri 6 Kota Tangerang dan hampir semua Sekolah Negeri di Kota Tangerang.

Padahal anak-anak kami jarak rumah ke sekolah hanya 200 meter bahkan ada yang 100 meter juga tidak masuk karena alasan domisili namun nilainya kurang.

Sungguh sangat ironis aturan yang dibuat oleh Gubernur Banten (Andra Soni) yang harusnya memahami betul kontek pendidikan wilayah kota Tangerang.

Sangat jelas Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warga negara, terutama pendidikan dasar yang wajib diikuti dan dibiayai oleh pemerintah. Kewajiban ini diatur dalam UUD 1945 dan diperjelas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: 

Pasal 5 ayat (1):

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 

Pasal 11 ayat (1):

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan. 

Dengan banyaknga masyarakat yang ada di lingkungan sekolah Negeri SE Kota Tangerang yang tidak bisa di akomodir, kami sangat menyangkan itu.

Dengan ini kami akan membuat posko pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aturan SPMB Tahun 2025 ini dan akan melaporkan Seluruh Kepala Sekolah SE Kota Tangerang kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar bisa di Periksa, diduga kuat banyaknya laporan yang merugikan masyarakat dan jual beli kursi.

Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tangerang untuk melaporkan kejadian ini kepada kami Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kota Tangerang banyak sekali menerima aduan dari masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan informasi mengenai SPMB 2025.

Menurut Irfan jangan sampai Gubernur Banten baru Andra Soni malah menurunkan kredibilitas penerimaan siswa baru dari tahun sebelumnya yang sudah sangat baik justru menjadi tercoreng dengan aturan-aturan yang tidak transparan kepada masyarakat.

Kami juga akan membuat Konsolidasi dengan Tokoh-tokoh masyarakat yang ada di kota Tangerang untuk memblokade akses masuk menuju sekolah-sekolah diwilayahnya masing-masing karena ini sangat menyakiti hati masyarakat yang tidak mendapatkan hak pendidikan dilingkungan wilayahnya masing-masing.

(Acy)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar