Amin Nurdin Ingatkan BPN Kabupaten Serang Dan H. Andi Darmadi, Tanah Yang Di Beli Dari Amenah Dalam Sengketa Waris
0 menit baca
![]() |
Dok, Nama - nama Ahli Waris yang di nyatakan kebenarannya oleh kades setempat di sebut juga sebagai penggugat |
Serang, iNews45.com || Persoalannya telah terjadi jual beli tanah warisan secara sepihak, tanpa melibatkan seluruh ahli waris 10 (sepuluh) putra putri H. M. Zaenuddin yang sah,
Di ketahui hasil pernikahan H. M. Zaenuddin Bin H. Arsali di karuniai 10 Anak putra dan putri, ke 10 ahli waris di nyatakan kebenarannya oleh kepala desa setempat
Tanah yang di jual oleh Amenah Binti H. M. Zaenuddin kepada H. Andi Darmadi masih berstatus tanah peninggalan orang tua (warisan) dan milik seluruh ahli waris kini jadi sengketa
Salah satu ahli warisnya, Amin Nurdin Bin H. M. Zaenuddin, mengclaim tanah yang di jual Amenah, tanah warisan milik H. M. Zaenuddin Bin H. Arsali, Persil nomor 012, blok Priuk, kohir nomor 0022, seluas 7.650 m3, batal yang secara hukum waris tidak sah (masih ada hak - hak ahli waris yang belum terpenuhi)
" Mengklaim, jual beli tanah warisan yang di lakukan oleh Amenah (penjual) kepada H. Andi Darmadi (pembeli) AJB No. 145/2009, cacat administrasi tidak memenuhi unsur hukum waris serta tidak bisa di nyatakan sah, masih ada hak - hak ahli waris lainnya yang belum terpenuhi ..." Ucapnya Amin
Runutan tanah waris yang di sengketakan menerangkan dokumen awal kepemilikan tanah milik H. Arsali Bin H. Nawawi, dan pada tahun 1997, H. Arsali memberikan pembagian warisan kepada putra - putri salah satunya H. M. Zaenuddin Bin H. Arsali dengan bukti putusan pengadilan negeri serang nomor : 123/PDT.G./1997/PM.SRG.
Di temukan dokumen AJB tanah yang tengah di sengketakan berada dalam pengajuan program PTSL tahun 2023, untuk di terbitkan menjadi sertipikat
Sontak ahli waris Amin Nurdin, meminta salinan dokumen tanah tersebut kepada pihak program PTSL serta menyampaikan tuntutan penangguhan pembuatan sertipikat mengingat masih dalam sengketa
" Saat itu, saya sampaikan ke pihak PTSL untuk di tangguhkan berkas dokumen yang di ajukan oleh H. Andi Darmadi tanah yang di belinya dari Amenah karena masih dalam sengketa waris...
Berlanjut, Amin Nurdin bersurat yang di tujukan kepada Yth kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang
" Surat yang saya buat, sudah di terima oleh pihak BPN Kabupaten Serang pada Desember 2024,
Yang isinya sebagai bentuk pemberitahuan terhadap status tanah warisan masih dalam sengketa dimana agar tidak di terbitkan sertipikat sebelum seluruh ahli warisnya menyatakan menjual
" Saya informasikan kepada BPN Kabupaten Serang bila di kemudian hari, H. Andi Darmadi atau yang lainnya, mengajukan dokumen berkas tanah yang di maksud di atas, saya mengingatkan untuk tidak membuatkan sertipikat atas tanah warisan yang sedang di sengketakan tersebut " jelasnya Amin (Kurniawan)