Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Desa Rajeg Klarifikasi Surat Keterangan Ghaib, Tegaskan Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Independent News 45
Jumat, 02 Mei 2025
Last Updated 2025-05-02T15:33:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


TANGERANG, iNews45.com || Pemerintah Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penerbitan surat keterangan “ghaib” dalam proses perceraian salah satu warganya. Klarifikasi ini disampaikan dalam forum mediasi dan konferensi pers yang digelar di Kantor Desa Rajeg.

Mediasi antara kedua belah pihak sempat dilakukan dengan difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg. Namun, upaya musyawarah tidak membuahkan hasil karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Rajeg menegaskan bahwa penerbitan surat keterangan “ghaib” telah dilakukan sesuai prosedur administratif yang berlaku, dan merupakan bagian dari pelayanan publik desa. Surat tersebut diterbitkan atas permohonan resmi warga, disertai pengantar dari Ketua RT setempat sebagai representasi pemerintahan lingkungan.

“Surat keterangan ‘ghaib’ diterbitkan berdasarkan permohonan warga dan pengantar dari Ketua RT. Kami, perangkat desa, bertugas melayani masyarakat sesuai tanggung jawab kami. Tidak mungkin kami menolak permohonan surat jika sudah dilengkapi persyaratan, termasuk surat pengantar dari RT. Justru kalau kami menolak, kami bisa dianggap menghambat birokrasi,” jelas Sekdes Rajeg.

Ia menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut diperlukan sebagai salah satu syarat dalam proses perceraian di Pengadilan Agama, karena pihak suami tidak hadir dalam beberapa tahap mediasi dan sidang yang telah dijadwalkan menurut pemohon.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa suami si pemohon tidak pernah hadir dalam mediasi maupun sidang. Maka, pengadilan meminta keterangan tertulis dari desa mengenai keberadaan yang bersangkutan,” tambahnya.

Sekdes menegaskan bahwa pihak desa tidak mengenal secara pribadi suami dari pemohon, karena yang bersangkutan bukan warga Desa Rajeg, melainkan berasal dari wilayah Pasar Kemis. Proses verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen resmi dari Ketua RT dan keluarga pemohon.

Sementara itu, pemohon surat keterangan tersebut, seorang perempuan yang enggan disebutkan namanya, juga memberikan pernyataan dalam konferensi pers. Ia menegaskan bahwa dirinya yang mengajukan permohonan, dan siap bertanggung jawab penuh atas dokumen tersebut.

“Jangan salahkan pihak desa. Saya yang meminta surat itu, bukan mereka yang memaksakan. Kalau memang saya harus dipenjara karena hal ini, saya siap. Mau bertahun-tahun pun saya rela, asal saya bisa bercerai darinya. Kenapa malah desa yang disalahkan, padahal yang tidak hadir dalam persidangan itu dia,” ujarnya

Pemerintah Desa Rajeg menyatakan komitmennya untuk tetap profesional, transparan, dan taat aturan dalam menjalankan pelayanan publik. Mereka berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan fakta dan itikad baik semua pihak.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan