Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Jangan Bingung Jika Tak Punya KTP Pemilik Lama Kendaraan ? Karena Bapenda Banten Juga Telah Gratiskan Untuk Biaya Balik Nama

Independent News 45
Kamis, 10 April 2025
Last Updated 2025-04-10T04:10:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


KAB.TANGERANG, iNews45.com || Jika selama ini KTP pemilik lama kendaraan kerap menjadi kendala bagi para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka. Kini para wajib pajak tak perlu lagi khawatir.(10/04/2025)

Selain ada kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang mengatakan, selama ini, apabila tak ada KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK, maka wajib pajak tak bisa membayar PKB. “Itu memang sesuai dengan regulasi dari Aparat Kepolisian,” ujarnya
.
Namun, saat ini, pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kendaraan akan lebih dipermudah dengan cara balik nama dengan KTP pemilik yang baru. “Dan itu gratis,” tegas Deden
.
"Jadi dengan begitu, para wajib pajak nantinya akan memiliki kendaraan atas namanya sendiri tanpa harus dipungut biaya.

Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin membayar PKB untuk tidak khawatir jika tak memiliki KTP pemilik lama. “Cukup bawa KTP asli pemilik baru dan syarat - syarat lainnya,” terang Deden.

Perlu diketahui jika Program penghapusan tunggakan dan denda PKB ini dapat dinikmati para wajib pajak yang tak memiliki KTP pemilik lama kendaraan, sesuai dengan kebijakan Gubernur Banten Andra Soni yang berlangsung mulai tanggal 10 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 mendatang 

(Yanto)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan