SERANG, iNews45.com || Ombudsman RI Wilayah Banten melaksanakannya kunjungan ke kantor UPT Samsat Kota Serang pada Rabu 16 April 2025.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengecekan Program Gubernur Banten no 170 tahun 2025 pada hari Rabu 16 April 2025 yang di mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengecek di setiap loket pelayanan, mulai dari awal pendaftaran cek fisik kendaraan hingga loket terakhir di TNKB.
Ditemani pejabat dari UPT Samsat Kota Serang , tim ombudsman Banten turut berbincang bincang dengan pemilik kendaraan, pastikan semua berjalan dengan lancar.
Kunjugan dari ombusman ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan samsat kota serang telah berjalan sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan, baik dari sisi waktu layanan, persyaratan layanan, alur dan prosedur layanan, tarif layanan sesuai yang ditetapkan, dan sarana prasarana pendukung.
Berdasarkan wawancara dengan para pemilik kendaraan, didapatkan informasi bahwa pelayanan Samsat Kota Serang sangat baik dan pelayanannya cepat.
"kami mengamati langsung petugas Samsat Kota Serang dalam melayani langsung warga dengan baik. Kami juga berbincang-bincang dengan petugas Samsat dan diinformasikan bahwa petugas siap melayani warga dengan baik dan profesional," ujar salah satu tim ombusman Banten.
Dari pantauan, antusias warga yang datang ke kantor UPT Samsat Kota Serang untuk mengurus surat kendaraan sangat tinggi, meski demikian antuasis warga tetap mengikuti arahan dari petugas Samsat agar pelaksanaannya tetap teratur dan kondusif. (*/Syt)