Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

BPJN Banten Akan Digeruduk Aliansi Pamungkas: Jalan Rusak Jelang Mudik Disorot

Independent News 45
Selasa, 08 April 2025
Last Updated 2025-04-07T18:36:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Banten, iNews45.com || Menjelang arus mudik Idulfitri 2025, kondisi sejumlah ruas jalan nasional di Banten menjadi sorotan tajam publik. Aliansi Pamungkas Banten dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten pada Kamis, 10 April 2025.

Aksi ini dipicu oleh keluhan atas kerusakan jalan yang dinilai tidak ditangani secara merata dan serius oleh BPJN. Padahal, pada Februari 2025 lalu, Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJN Banten telah melakukan kegiatan pemeliharaan di beberapa titik. Namun, kondisi sejumlah ruas jalan tetap memprihatinkan dan membahayakan pengguna.

Ruas Jalan Rusak dan Minim Penerangan

Ruas yang menjadi sorotan utama berada di bawah tanggung jawab PPK 1.1 dan PPK 1.4. Untuk PPK 1.1, kondisi buruk ditemukan pada jalur Serang Kota–Cilegon serta Serang Kota–Kabupaten Serang. Adapun wilayah PPK 1.4 mencakup Cibadak–Kawidaran–Balaraja–Cangkudu–Gembong–Sumur Bandung–Jayanti.

Selain berlubang dan bergelombang, sejumlah ruas juga minim penerangan. Kondisi ini memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di malam hari—situasi yang semakin mengkhawatirkan menjelang puncak mudik Lebaran.

Kritik Tajam untuk BPJN Banten

Koordinator Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, melontarkan kritik keras terhadap Kepala BPJN Banten. Ia menilai lembaga tersebut gagal memastikan infrastruktur jalan yang aman dan layak bagi masyarakat.

“Kalau memang tidak mampu mengurus jalan nasional, sebaiknya Menteri PUPR segera mengganti Kepala BPJN dan jajaran PPK-nya,” tegas Babay.

Ia juga menyoroti dampak fatal dari kondisi jalan rusak yang diduga menjadi penyebab banyaknya kecelakaan setiap tahun.

“Sudah terlalu banyak korban akibat jalan rusak ini. Jangan tunggu lebih banyak nyawa melayang baru ada tindakan,” ujarnya.

Peringatan Hukum bagi Penyelenggara Jalan

Babay mengingatkan bahwa kelalaian dalam penyelenggaraan jalan dapat dikenai sanksi pidana. Hal itu merujuk pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan sanksi bagi pihak yang membiarkan jalan rusak hingga menimbulkan kecelakaan.

Harapan Publik kepada Pemerintah

Masyarakat berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki ruas-ruas jalan yang rusak. Langkah cepat dan nyata sangat dibutuhkan demi keselamatan dan kenyamanan pemudik serta pengguna jalan lainnya.
(*/Red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan