KAB. SERANG, iNews45.com || Pasar Tambak Indah, yang berlokasi di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Berujung laporan polisi dugaan tindakan peremaniame penggembokan toko pada Selasa (11/2).
Dadang menjelaskan, sebelum melakukan penggembokan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada seluruh pedagang dengan cara persuasif.
"Pedagang sudah kami berikan surat teguran secara persuasif." Ujarnya
Namun surat teguran tersebut tidak di indahkan. Dadang menambahkan, " teguran itu ada dasar hukumnya. Jika kami tidak ada hak, tidak mungkin kami memberikan surat teguran dan melakukan penggembokan," Tegasnya
Dadang Bin Madisa mengklaim laporan penggembokan Pasar Tambak Indah tidak memiliki dasar, apalagi menuding adanya tindakan premanisme. Tutup Dadang. (*/BM)