Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Mantan Kades Gembong Kecamatan Balaraja, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Independent News 45
Kamis, 16 Januari 2025
Last Updated 2025-01-15T18:34:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


KAB.TANGERANG, iNews45.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akhirnya menerima pelimpahan Tahap 2 tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang dalam kasusnya tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa berinisial AH (50), mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja.

Dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin (13/01/2025) setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P-21).

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menjelaskan bahwa AH diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan adanya kerugian Negara mencapai Rp.1.381.321. 563. 

Diketahui bersama, modus yang digunakan tersangka AH yakni dengan cara membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Bon atau nota belanja palsu, serta melakukan setoran Silfa fiktif dan Mark Up laporan pada tahun 2018. Dan berdasarkan hasil Penyidikan, tersangka AH juga telah menggunakan Anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi seperti membeli barang - barang mewah(red. jam tangan, sepatu dan tas) serta menggunakan Anggaran tersebut untuk pergi ke tempat hiburan malam," ungkapnya

Doni juga mengungkapkan bahwa tersangka AH, saat menjabat sebagai Kepala Desa periode 2013 hingga 2019, telah memanipulasi laporan penggunaan Dana Desa. Di mana, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan sejumlah Infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Desa, namun disalahgunakan 

“Akibat penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan rencana Anggaran hingga laporan Realisasi proyek yang dilaporkan fiktif,” jelasnya.

Untuk tersangka sendiri dijerat dengan Pasal : 2 Jo, Pasal : 3 Undang - Undang Nomor : 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor : 20 Tahun 2001, serta Pasal : 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya

Sedangkan tersangka AH sendiri kini telah mendekam di Rutan Serang selama 20 hari ke depan guna menunggu proses persidangan nantinya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sementara itu dalam pelimpahan tersebut, juga dihadirkan sejumlah barang bukti yang diserahkan, termasuk dokumen - dokumen pengelolaan Dana Desa, Rekening bank, dan bukti pembayaran yang digunakan tersangka.

Doni juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Tangerang untuk menggunakan Anggaran Dana Desa tersebut dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku. “Dana Desa adalah amanah yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Kami jajaran Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi, dan kami juga tidak akan segan mengambil sikap dan langkah hukum cepat jika adanya laporan dugaan dan penyimpangan,” ungkapnya

Tersangka AH kini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp.1 miliar sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan Desa demi kepentingan masyarakat

.
(Yanto)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan