![]() |
Dok- Inews45 |
SERANG, - Rencana long march dan aksi unjuk rasa menuai kekecewaan dari gabungan mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Banten untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, lantaran tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diumumkan sebelumnya yaitu, Sabtu, 28/12/2024.
Koordinator Gerakan Aksi Mahasiswa Peka Sosial Kota Serang (Gempas), Wildan, menjelaskan pihaknya tidak mendapatkan izin dari aparat penegak hukum karena masih dalam momentum Natal dan Tahun Baru.
Namun, para mahasiswa tersebut tetap akan melalukan unjuk rasa pada Senin, Tanggal 30/12/2024 dengan titik kumpul di lampu merah Ciceri Kota Serang, hal itu dilakukan dalam menyampaikan aspirasi mereka yang resah akibat menjamurnya THM yang diduga tak berizin di Kota Serang.
"Jadi sebelumnya kami diberitahukan oleh pihak aparat penegak hukum, karena adanya momentum nataru aksi kami tidak diberi izin. Kemudian akhirnya diarahkan audiensi dengan Satpol PP. Namun jujur kami masih belum puas dengan hasil dialog kali ini, karena dari pihak Pemerintah Kota tidak ada realisasi berupa aksi nyata sebagai response aspirasi kami," kata Wildan usai audensi di Satpol-PP Kota Serang pada Sabtu,28/12/2024.
Wildan menuturkan dalam audiensi kali ini, Sekertaris Satpol PP Kota Serang berjanji melaksanakan razia kepada THM yang didapatkan beroperasi sebelum malam pergantian tahun. Terkait hal itu, dia berjanji mengawal secara konsisten komitmen penutupan belasan hiburan tersebut.
"Aksi long march dan unjuk rasa akan tetap kami laksanakan Pada Senin, 30 Desember 2024, dengan atau tanpa izin kami tetap unjuk rasa. Ada empat perguruan tinggi yang sudah berkomitmen terhadap aksi ini," tuturnya.
Wildan menyebut telah mendapat dukungan dari Wakil Wali Kota Serang terpilih yang dinilai sepakat THM perlu ditiadakan, karena menambah potensi angka kriminal dan mengganggu marwah Kota Serang.
Sebelumnya, beredar poster bertajuk hadiah nataru berupa seruan aksi geruduk dan tutup THM dengan tanda pagar gerakan mahasiswa rakyat untuk Kota Serang, yang dipublikasikan Gempas.
Berbagai alasan mahasiswa dalam menuntut pemerintah dalam menindak tegas dan menutup belasan THM di Kota Serang tersebut lantaran menggelar musik DJ, dan menjual minuman beralkohol dengan kadar 4,9 hingga 40 persen, menjajakan wanita malam yang disebut ladi companion (LC) dengan tarif berkisar Rp350 ribu per tiga jam.
Selain itu beberapa usaha tersebut berupa karaoke dengan room sehingga diduga menyalahi aturan yang berlaku di Kota Serang.
Perlu diketahui bahwa sejak abad ke-16, Kota Serang merupakan pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan pusat kebudayaan. Letak Kota Serang yang strategis menjadikannya sebagai jalur utama penghubung lintas Jawa-Sumatera.
Pembentukan Kota Serang sendiri tak lepas dari amanat undang-undang nomor 23 tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten.
Hal ini dipertegas oleh undang-undang nomor 32 tahun 2007 (yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2007) tentang pemekaran (pembentukan) Kota Serang dari Kabupaten Serang.
Kota Serang lahir pada tanggal 10 Agustus 2007, Kota Serang yang dijuluki sebagai kota Sejuta Santri Seribu Kiyai karena banyaknya pondok pesantren di wilayah tersebut.
Pesantren di Kota Serang memiliki ciri khas pendidikan umum yang modern. Kota Serang juga dikenal sebagai pusat peradaban Kerajaan Banten di masa lalu. Kota ini juga strategis karena menjadi jalur utama penghubung lintas Jawa-Sumatera.
Akan tetapi Bisnis Hiburan Malam di Kota Serang, bagaikan surga untuk pengusaha THM (Tempat Hiburan Malam), Pada awal tahun 2024 saja Pemerintah Kota Serang telah melakukan penyegelan beberapa THM pada masa itu akan tetapi tetap beroperasi sampai saat ini, hal itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, tentang keseriusan Pemerintah Kota Serang dalam menertibkan dan menutup THM yang berada di Kota Serang.
Sampai berita ini ditayangkan Pemerintah Kota Serang dan pihak pengelola THM belum terkonfirmasi dengan wartawan.