KAB. SERANG, iNews45.com || Tata kelola aset daerah di Kabupaten Serang kembali menuai sorotan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Permai Maju Sejahtera (PMS) diduga kuat belum mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan PJS Direktur BUMDesa PMS, Sutisno. Ia mengakui bahwa hingga saat ini dokumen PKS tersebut masih dalam tahap pengurusan.
"Sebetulnya PKS masih proses. Ada perbedaan luas lahan antara yang digunakan BUMDes dengan data yang tercatat di BPKAD," ujar Sutisno saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Sutisno menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melegalkan penggunaan aset tersebut. Menurutnya, proses verifikasi lapangan telah dilakukan sejak akhir tahun lalu.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Pada September kemarin sudah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPKAD dan BPN. Kemudian di bulan Oktober juga dicek langsung oleh pihak BPK dan BPKAD. Hasil dari pertemuan dan pengecekan tersebut yang akan menjadi rujukan untuk penerbitan PKS-nya," jelasnya.
Meskipun proses sedang berjalan, kasus ini memicu kritik terkait profesionalisme pengelolaan badan usaha di tingkat desa. Sebagai entitas bisnis yang berbadan hukum, BUMDes diwajibkan patuh pada regulasi yang berlaku dan tidak diperkenankan memanfaatkan aset negara tanpa dasar hukum yang sah (PKS).
Salah satunya Ketua LSM MAPPAK Banten yang akrab di panggil Eli Jaro mendesak Pemerintah Kabupaten Serang melalui BPKAD untuk mengambil langkah tegas dan mempercepat proses administrasi tersebut.
"Jika praktik pemanfaatan aset tanpa payung hukum dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset di wilayah lain serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah." Tegasnya, selasa (17/2/2026).
Eli Jaro juga mengatakan, Penegakan aturan secara transparan sangat dinantikan untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara legal, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kesejahteraan masyarakat desa. Tutupnya.
Hingga berita ini di terbitkan Bumdes masih aktif, diduga mengabaikan surat yang sudah di layangkan ke Bumdes untuk menghentikan segala bentuk aktivitas bahkan terpasang jelas Plang bertuliskan Tanah Milik Pemerintah Daerah, Dilarang Mendirikan Bangunan dilahan PSU.

