SERANG,- Selasa, 17/12/2024. BUMDes adalah badan usaha milik desa yang di bentuk desa hasil musyawarah desa Musdes.
Perlu diketahui bahwa BUMDes itu untuk meningkatkan pendapatan desa supaya terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat dengan bertambahnya penghasilan.
Seharusnya BUMDes badan usaha milik desa bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun berbeda pada BUMDes Cahaya Buana Paku Banten adanya dugaan KKN ditubuh BUMDes tersebut.
Hasil investigasi awak media di Desa Sukatani Kecamatan Cikande beberapa sumber informasi yang diperoleh awak media bahwa oknum direktur BUMDes Cahaya Buana Paku Banten diperiksa Kejaksaan Negeri Serang.
Usut punya usut hal itu merupakan buntut dari laporan beberapa masyarakat terkait dugaan tindak pidana KKN dan Gratifikasi ke Kajari Serang.
Pada Hari Rabu, 11-Desember-2024. Awak media mencoba menemui Ketua BPD Desa Sukatani (Mahdi red- ) di kediamannya di Kp Saga, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande terkait pengunduran diri oknum Direktur BUMDes Cahaya Buana Paku Banten dirinya membenarkan bahwa direktur BUMDes tersebut sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur BUMDes Cahaya Buana Paku Banten.
"Langsung ke saya abis di panggil Dari kejaksaan Negeri serang secara lisan mengundurkan diri sebagai direktur BUMDes Cahaya Buana Paku Banten Desa Sukatani" kata Mahdi.
Saat di tanya terkait pemanggilan oknum direktur BUMDes oleh kejaksaan Negeri Serang Mahdi pun mengatakan, "Itu kasus BUMDes yang dulu bermasalah untuk BUMDes yang sekarang di panggil kejaksaan negri serang sebagai saksi "ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi Pjs Desa Sukatani dan Deni Direktur BUMDes tersebut.