Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Peredaran Miras di Ibukota Kabupaten Serang Memprihatinkan, Ketua MUI Ciruas Angkat Bicara

Independent News 45
Senin, 30 September 2024
Last Updated 2024-09-30T16:00:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Poto Ilustrasi

KABUPATEN SERANG, iNews45.com || Peredaran miras di wilayah kecamatan Ciruas belum seluruhnya musnah dan cenderung memprihatinkan. 


Menurut keterangan dari beberapa sumber serta dari hasil investigasi di lapangan, diduga terlihat masih adanya beberapa toko bahkan berkedok warung jamu yang menjual minuman keras golongan b dan c juga miras oplosan berjenis kecut. 


Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari ketua MUI Kecamatan Ciruas, H. M Romli Siddiq, ia mengatakan bahwa, sangat jelas diterangkan di dalam Alquran yakni minuman keras, judi, zina itu merupakan termasuk dosa besar. 


"Kalau mengaku muslim tidak akan melakukan hal demikian, " ucap H. Romli.


H. Romli juga mengajak pemerintah untuk menerapkan masalah hukum agama, supaya Islam ini tidak terlantar. Apalagi kalau sudah membahas masalah miras. 



"Sungguh miris, kan ada yang bertanggung jawab antara lain yaitu pemerintah juga aparat hukum. Kan sudah jelas bahwa itu dilarang oleh agama dan negara, "ungkapnya. 


"Intinya, entah apapun itu jenis dan macam minumannya, yang pasti memabukkan (diharamkan), " jelasnya.


Dirinya juga mengajak kepada segenap masyarakat di wilayah Ciruas untuk selalu menebar kebaikan, walau kebaikan itu tidak pernah dianggap oleh orang lain.


Mengacu kepada hal tersebut diungkapkan pula dalam Perda Kabupaten Serang nomor 5 tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat pada pasal 5 , yaitu:


1). Setiap orang atau kelompok dilarang mengkonsumsi minuman keras yang mengandung kadar alkohol.


2). Setiap orang kelompok, dan atau badan dilarang, meracik, memproduksi, menyimpan, /menjual /memperdagangkan/ menyalurkan dan memberikan minuman keras sebagaimana dimaksud (ayat 1). 


3). Dilarang mengedarkan minuman keras yang mengandung metanol lebih dari 0,1% (satu persepuluh persen) dihitung terhadap kadar etanol (c2h50h).


4). Perbuatan yang diatur sebagaimana dimaksud pada (ayat 2) dikecualikan bagi hotel berbintang.


5). Pengecualian sebagaimana dimaksud pada (ayat 3) terlebih dahulu wajib mendapatkan izin.


(Tim iNews45)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan