Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

APH dan BPOM Diminta Tindak Tegas, Toko-toko Obat Jenis Exsimer dan Tramadol Tanpa Resep Dokter dan Izin Edar di Kecamatan Curug

Independent News 45
Senin, 06 Mei 2024
Last Updated 2024-05-06T14:23:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Kab. Tangerang (Banten), iNews45.com || Obat daftar G jenis Exsimer dan Tramadol tanpa izin edar dan resep dokter bebas di jual di wilayah kecamatan Curug, BPOM kabupaten Tangerang di minta turun sidak dan tindak tegas toko-toko berkedok toko kosmetik. Senin (6/5/2024). 

Toko-toko berkedok toko kosmetik namun yang di jual obat daftar G tanpa resep dokter dan izin edar, salah satunya Jl. Raya Curug No 12 Kadu Kec. Curug Kabupaten Tangerang - Banten, yang diduga kuat menjual Exsimer dan Tramadol, 

Hal itu di perkuat oleh WN salah satu pembeli yang sempat di wawancara oleh wartawan, menurut dia WN yang baru saja membeli Exsimer dan Tramadol menujuk salah satu toko yang berkedok kosmetik, 

"Dari toko situ bang saya beli, Kuning (Exsimer) isi 5 biji 10 ribu, abang tanya saja langsung ke sana". Ujar WN kepada awak media

WN yang masih pelajar juga sempat menujukan barang yang sudah di beli, 

" Ini bang barangnya" WN menambahkan

Awak media coba konfirmasi kepada penjaga toko, namun alhasil tempat itu sepi walaupun toko masih buka, 

Dengan kejadian di atas jelas peredaran Exsimer dan Tramadol sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan apa lagi sasaran konsumen adalah pelajar, 

Kita tarik mundur kebelakang banyak kejadian terkait pelajar salah satunya Tauran, yang diduga kuat dampak atau epek dari Obat -obatan salah satunya jenis obat G Exsimer dan Tramadol, 

Kalau ini di biarkan terus, maka akan rusak generasi muda penerus bangsa untuk itu kami berharap instansi terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH) juga BPOM wilayah kecamatan setempat untuk segera bertindak tegas demi keamanan kenyamanan lingkungannya. 

Menurut Robin, "Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,"tegasnya
    
Ini harus jadi perhatian pemerintah khusus nya BPOM Kabupaten Tangerang untuk menidak tegas toko-toko yang menjual obat tanpa resep dokter dan izin edar, kalau di biarkan sangat mengkhawatirkan. tambanya

Sampai berita ini terbit pihak-pihak tekait pemilik toko dan penjual belum terkonfirmasi. (*/Red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan