Kab. Tangerang, iNews45.com || Adanya Aktivitas Galian C di kp bugel RT 02 RW02 kelurahan kadu agung, kec. tigaraksa, kab. tangerang diduga tidak memiliki izin Resmi. Hal itu menuai kritik dari masyarakat setempat meminta kepada APH khusus nya Sat Pol PP kabupaten Tangerang untuk menutup Galian yang di duga tidak memiliki izin Resmi, minggu (21/04/2024).
Saat kami konfirmasì RT dan RW yang kebetulan ada di lokasi ternyata aparat setempat pun tidak mengijinkan adanya galian C di wilayahnya,
"Minta supaya galian tersebut ditutup saja, karena dampaknya nanti dikemudian hari dan khawatir adanya laka lantas karna jalan licin." Ujarnya Pak Rw yang tidak mau di sebutkan namanya
Ia berharap kepada pemangku kebijakan agar secepatnya menindak oknum pelaku galian c yang berada di wilayahnya yang diduga tidak memiliki ijin tersebut. Harapnya RT dan RW dan masyarakat setempat
Saat di Whatsapp Pengusaha galian C Deden mengatakan kepada awak media, "Emang sy pejabat ya bang,sy bukan menghindar, emang sy lg d luar", katanya singkat
Di tempat terpisah Robin Aktivis Pemerhati Lingkungan mengatakan Galian C di kp bugel RT 02 RW 02 kelurahan kadu agung, kec. tigaraksa, kab. tangerang, jika benar diduga tidak memiliki izin resmi pelaku dapat dikenakan pidana,
"Galian C adalah usaha penambangan berupa tambang pasir, kerikil, granit dan lain sebagainya, jika benar galian X tersebut tidak memiliki izin resmi Penegak Hukum dalam hal ini polisi harus menindak tegas pengusaha galian C itu," ujarnya
Masih kata Robin, Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Lanjut Robin, Seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. LN 2022 / NO. 91: 8 hlm.
"Maka dengan itu, saya berharap kepada pemangku kebijakan harus menindak oknum pelaku galian C yang diduga tak memiliki izin ini," katanya
"Karena dampak galian C ini, sangat berbahaya untuk lingkungan dan pemungkiman warga hingga kelangsungan mahluk hidup," imbuhnya. (*/Red)