Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Kelurahan Kadu Agung Tak Kantongi Izin Resmi

Independent News 45
Minggu, 21 April 2024
Last Updated 2024-04-21T12:56:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

Poto Ilustrasi

Kab. Tangerang, iNews45.com || Adanya Aktivitas Galian C di kp bugel RT 02 RW02 kelurahan kadu agung, kec. tigaraksa, kab. tangerang diduga tidak memiliki izin Resmi. Hal itu menuai kritik dari masyarakat setempat meminta kepada APH khusus nya Sat Pol PP kabupaten Tangerang untuk menutup Galian yang di duga tidak memiliki izin Resmi, minggu (21/04/2024). 

Saat kami konfirmasì RT dan RW yang kebetulan ada di lokasi ternyata aparat setempat pun tidak mengijinkan adanya galian C di wilayahnya, 

"Minta supaya galian tersebut ditutup saja, karena dampaknya nanti dikemudian hari dan khawatir adanya laka lantas karna jalan licin." Ujarnya Pak Rw yang tidak mau di sebutkan namanya

Ia berharap kepada pemangku kebijakan agar secepatnya menindak oknum pelaku galian c yang berada di wilayahnya yang diduga tidak memiliki ijin tersebut. Harapnya RT dan RW dan masyarakat setempat

Saat di Whatsapp Pengusaha galian C Deden mengatakan kepada awak media, "Emang sy pejabat ya bang,sy bukan menghindar, emang sy lg d luar", katanya singkat 

Di tempat terpisah Robin Aktivis Pemerhati Lingkungan mengatakan Galian C di kp bugel RT 02 RW 02 kelurahan kadu agung, kec. tigaraksa, kab. tangerang, jika benar diduga tidak memiliki izin resmi pelaku dapat dikenakan pidana, 

"Galian C adalah usaha penambangan berupa tambang pasir, kerikil, granit dan lain sebagainya, jika benar galian X tersebut tidak memiliki izin resmi Penegak Hukum dalam hal ini polisi harus menindak tegas pengusaha galian C itu," ujarnya

Masih kata Robin, Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Lanjut Robin, Seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. LN 2022 / NO. 91: 8 hlm.

"Maka dengan itu, saya berharap kepada pemangku kebijakan harus menindak oknum pelaku galian C yang diduga tak memiliki izin ini," katanya

"Karena dampak galian C ini, sangat berbahaya untuk lingkungan dan pemungkiman warga hingga kelangsungan mahluk hidup," imbuhnya. (*/Red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan