MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

Akibat Pinjam Uang Tak Dikasih, Warga Desa Cengklong Kecamatan Kosambi, Tega Habisi Nyawa Keponakan Sendiri

Akibat Pinjam Uang Tak Dikasih, Warga Desa Cengklong Kecamatan Kosambi, Tega Habisi Nyawa Keponakan Sendiri



KAB.TANGERANG, iNews45.com || Sungguh benar - benar aksi biadab, cuma gara - gara ingin pinjam uang tidak diberi. Seorang bibi berinisial L warga Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kebupaten Tangerang tega menghabisi nyawa keponakannya sendiri yang baru berusia 7 tahun dan jasadnya dimasukkan kedalam sebuah karung di sebuah kamar.

Terduga pelaku L yang nekat menghabisi nyawa keponakannya E (7 th) karena merasa sakit hati, lantaran dirinya tak mendapatkan uang pinjaman dari ibu korban. Sadisnya pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban mengunakan batal dan memasukkannya dalam sebuah karung.

Melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Zainal Aripin kepada Awak Media membenarkan adanya kejadian tersebut di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi," jelasnya 

“Ya betul mas, ada anak kecil berusia 7 tahun ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat tindak kekerasan oleh tantenya sendiri, dan diduga pelaku melakukan hal itu akibat rasa sakit hati tak mendapatkan pinjam sejumlah uang dari orang tua korban,” ucapnya Via telepon selulernya (23/4/2024) sore.

IPDA Zainal juga menyebut, bahwa pelaku dan korban sendiri merupakan sama - sama warga masyarakat Desa Cengklong. Sedangkan untuk pelaku sendiri saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Teluknaga Polrestro Kota Tangerang, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, 

“Terduga pelaku merupakan tante atau masih kerabat dekat korban sendiri, saat ini pelaku sudah diamankan sambil nantinya menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut serta olah TKP untuk mendalami motif - motif lainya, termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku," pungkasnya mengakhiri 


(Ariyanto)

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar