Serang, iNews45.com || Program Simpan pinjam koprasi karyawan PWI 1 yang saat ini banyak yang dilock oleh pihak Perbankkan payroll gegara nasabah memiliki hutang cicilan di BPR Majalengka yang pada saat ini amburadul cara penanganannya, sampai-sampai terbukti jelas didalam Perbankkan ada Perbankkan lagi, yaitu salah satunya Bank BWS KCP Cikande yang didalamnya jelas-jelas ada koprasi BPR Majalengka yang tinggal satu atap milik Bank BWS.
Pertanyaan apa boleh di dalam warung ada warung?
Iin Solehudin selaku Kepala Bank BWS KCP Cikande saat dikonfirmasi via whatsapp dirinya tidak mengatakan apa-apa. Padahal statment dirinya sangat berharga agar khalayak masyarakat umum khususnya nasabah yang bekerja dan yang mantan karyawan PWI 1 mengetahui kebenarannya.
Sementara Arinto Nugroho selaku Kepala Cabang Bank Mandiri salah satu payroll yang bekerja sama dengan PT PWI 1 mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait program koprasi di PT PWI 1.
" Saya kurang paham dan tidak terinfo progam tersebut punya siapanya, " Singkat Kacab Mandiri Cikande.
Sudah jelas dari awal bahwa program simpan pinjam koprasi BPR Majalengka itu adalah sebuah program dari Serikat SPN PWI 1 untuk anggotanya agar sejahtera. Justru ini program yang awalnya baik dan bagus sampai hampir seluruh anggota SPN PWI 1 menjadi nasabah koperasi BPR Majalengka.
" Program simpan pinjam karyawan adalah program SPN PWI 1, " Ucap Narsum yg enggan dipublikasikan namanya.
Pada saat ini manuver yang dilakukan pihak perbankkan dan oknum SPN sudah menyimpang dari perjanjian kredit atau kesepakatan. Sehingga Nasabah sewaktu-waktu bisa menggugat Bank dengan dalil Kerugian yang disebabkan Perbuatan Melawan Hukum (vide pasal 1365 KUH Perdata).
Jangan sampai gara-gara pihak Bank membela koperasi karena ada unsur kerjasama, namun dibalik itu pihak Bank akan berdampak terkena getahnya.
Karena pada saat pihak Bank meng lock dana pesangon mantan karyawan tidak didasari kesepakatan antara pihak Bank BWS KCP Cikande dengan pihak Nasabahnya.
Red. Khondoy soja