Kabupaten Tangerang, iNews45.com || Sekilas rumah hunian yang berada di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang nampak seperti rumah-rumah pada umumnya. Senin, (17/07/2023).
Namun, jika diperhatikan rumah tersebut diduga dialih fungsikan menjadi sebuah gudang penyimpanan bahan-bahan kimia.
Entah alasan mereka apa, mungkin itulah cara mereka menyamarkan aktivitas didalamnya untuk mengelabui warga sekitar.
Dari informasi yang dihimpun, rupanya rumah itu diduga milik seorang pengacara dari Jakarta, dan diketahui nama perusahaannya adalah PT. Samdan Vivon Jaya.
Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan wanita yang mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik rumah dia membenarkan, bahwa tempat tersebut ialah sebuah gudang bahan-bahan kimia.
"Kami sudah ada izin, bos kita juga pengacara jadi tahu Undang-Undang," ucapnya.
Sedangkan pemilik perusahaan saat dihubungi karyawan wanita dia membenarkan bahwa ini tempat gudang kimia.
"Iya betul gudang kimia, kalau memang salah laporin ke polisi saja," ujar pemilik yang mengaku berprofesi sebagai seorang lawyer melalui sambungan telepon selluler.
Sementara itu, Ketua RT setempat mengatakan bahwa mengenai izin lingkungan itu sudah ada, namun menurutnya itu sudah lama sekali dan waktu itu dibagikan ke 10 kepala keluarga.
"Ada izin lingkungan tetapi itu dulu, itupun hanya sekali, kalau masalah izin yang lain saya tidak tahu, tanya saja sama bosnya, emang dulu pernah dikasih uang sebesar lima ratus ribu rupiah untuk rumah yang terdekat sebanyak 10 kepala keluarga,"ucapnya.
Dari salahsatu awak media merasa di intimidasi melalui via Chet wa.
"Yang isinya, jam 4 sore di kalau ga datang akan di laporkan ke pihak yang berwajib, seolah olah memaksa minta ketemu sama awak media.
"Sementara itu, awak media meminta konfirmasi kepada pihak kantor desa.
"Bahwa memang belum pernah ada ijin dari pihak kantor desa Jatake.tutupnya
Sampai berita ini diterbitkan Instansi terkait belum dikonfirmasi.
Tim