Rokan Hulu, iNews45.com || Polemik sengketa lahan antara masyarakat adat yang tergabung dalam Koperasi Sawit Timur Jaya dengan PT Agro Mitra Rokan (PT AMR) kembali mencuat ke publik. Melalui surat resmi yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, koperasi meminta pencabutan Izin Lokasi (ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT AMR, sekaligus mengusulkan pelepasan kawasan hutan melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Permohonan tersebut disampaikan kepada Bupati Rokan Hulu melalui Camat Kepenuhan dengan melampirkan sejumlah dokumen hukum, kronologi sengketa, hingga dasar-dasar administrasi yang dianggap memperkuat tuntutan masyarakat adat terhadap lahan yang disengketakan.
Sekretaris Koperasi Sawit Timur Jaya, Rahmad, menjelaskan bahwa pada tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menerbitkan Izin Lokasi kepada PT Agro Mitra Rokan seluas kurang lebih 4.250 hektare di wilayah Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan satu hamparan tanah adat masyarakat yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan bersama koperasi.
“Pada tahun 2009 diterbitkan IUP atas nama PT Agro Mitra Rokan. Namun dalam perjalanannya muncul konflik penguasaan lahan antara masyarakat adat dan perusahaan,” ujar Rahmad.
Rahmad menegaskan bahwa persoalan tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2977 K/Pdt/2020 tanggal 20 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), koperasi menilai masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat atas penguasaan lahan tersebut.
Atas dasar itu, koperasi meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap legalitas izin perusahaan, termasuk kemungkinan penertiban hingga pencabutan ILOK dan IUP PT Agro Mitra Rokan.
Selain pencabutan izin, koperasi juga mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 4.215 hektare melalui skema PPTPKH maupun TORA. Kawasan tersebut disebut telah dikelola masyarakat secara turun-temurun dan ditanami kelapa sawit selama lebih dari dua dekade.
Dalam surat permohonan tersebut, koperasi turut melampirkan sejumlah dasar hukum, di antaranya keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, keputusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, hingga salinan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu, berbagai dokumen pendukung seperti peta kawasan hutan, peta persil lahan koperasi, peta rupa bumi Indonesia, serta lampiran keputusan pemerintah turut disertakan sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.
Rahmad berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera mengambil langkah administratif guna memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang disengketakan.
“Kami berharap pemerintah dapat bertindak adil dan transparan demi menghindari konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Mitra Rokan belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan pencabutan izin tersebut. Sengketa agraria ini pun masih menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu karena menyangkut hak penguasaan lahan, kepastian hukum, dan keberlangsungan ekonomi warga setempat. (*/Alfa)

