Scroll untuk melanjutkan membaca

Petugas Gabungan Polres Serang Sekat Truk Tambang di Jawilan Dukung SK Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025

SERANG, iNews45.com || Petugas gabungan meliputi Polres Serang,Polsek Jawilan, Sat Lantas Polres Serang, Dishub Provinsi Banten, Sat Pol PP Kabupaten Serang menggelar kegiatan penyekatan kendaraan berat jenis dumtruk pengangkut hasil tambang, tanah, pasir, batu di jalan Raya Cikande Rangkas Bitung ( Cirabit) persis di depan CV. ARU Kp. Cibodas timur Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Kamis, 14/05/26.

Kegiatan itu merupakan upaya petugas dalam mendukung dan mempertegas surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional angkutan tambang.

Dalam kegiatan itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan dengan memutarkan balikkan. 

Kabag Ops Polres Serang Kompol Eddi Susanto mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya mempertegas surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional angkutan tambang dan mengantisipasi kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.

Tak hanya itu, Kompol Eddi Susanto mengatakan, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihaknya terlebih dahulu memberikan himbauan imbauan secara humanis kepada para sopir truk.

“Petugas sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada para pengemudi truk soal jam operasional dan juga kepada para pengemudi agar tidak parkir di badan jalan karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya," Kata Kompol Eddi Susanto.

Selain itu, kata Kompol Eddi soal pembatasan jam operasional dan keberadaan armada truk yang parkir di sepanjang bahu Jalan arteri Cikande Rangkas Bitung tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas, terutama di jam padat mobilisasi.

“Keberadaan truk yang terparkir liar sering kali menghambat arus lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan. Karena itu kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Selain itu, Kabag Ops Polres Serang Kompol Eddi Susanto menjelaskan bahwa penertiban truk yang terparkir liar dan jam operasional kendaraan berat merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten.

“Pengemudi truk kami ingatkan agar mematuhi aturan jam operasional sesuai perda yang berlaku," ucapnya.

Kabag Ops Polres Serang Kompol Eddi Susanto juga meminta para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan agar ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan mengingatkan para pengemudi untuk tidak parkir sembarangan di bahu jalan.

“Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum, Polres Serang," pungkasnya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Petugas Gabungan Polres Serang Sekat Truk Tambang di Jawilan Dukung SK Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025
  • Petugas Gabungan Polres Serang Sekat Truk Tambang di Jawilan Dukung SK Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025
  • Petugas Gabungan Polres Serang Sekat Truk Tambang di Jawilan Dukung SK Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025
  • Petugas Gabungan Polres Serang Sekat Truk Tambang di Jawilan Dukung SK Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025
  • Petugas Gabungan Polres Serang Sekat Truk Tambang di Jawilan Dukung SK Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025
  • Petugas Gabungan Polres Serang Sekat Truk Tambang di Jawilan Dukung SK Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025
Posting Komentar
Tutup Iklan